tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang berlokasi di Jabodetabek terkait dengan penyidikan kasus korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan kepada para pihak swasta pada Senin (17/11/2025).
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Selain rumah, KPK juga menyita satu unit mobil dan dua unit sepeda motor. Budi mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena harta-harta tersebut diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
"1 (satu) unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 (dua) unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," katanya.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus kuota haji yang turut menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka. Kata Budi, penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.
KPK menargetkan untuk memeriksa 400 travel haji sekaligus untuk melakukan penghitungan kerugian akibat perkara ini.
Terbaru, Budi mengumumkan bahwa penyidik telah berhasil memeriksa lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia termasuk Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk pelaksanaan haji 2024 usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus. Namun, Yaqut menyatakan bahwa 20.000 kuota itu dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus , melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK juga menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































