Menuju konten utama

Djuyamto Tak Minta Keringanan Hukuman, tapi Seadil-adilnya

Dalam duplik, Djuyamto meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Djuyamto Tak Minta Keringanan Hukuman, tapi Seadil-adilnya
Mantan hakim tindak pidana korupsi sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO), Djuyamto saat membacalan pledoi pada Rabu (19/11/2025). tirto.id/ M. Irfan Al Amin

tirto.id - Mantan hakim sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO), Djuyamto, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk tidak memberinya hukuman ringan. Dalam agenda duplik tersebut, Djuyamto meminta hukuman yang tegas untuk dibebankan kepadanya.

"Dan saya selaku terdakwa, sebagaimana pleidoi terdahulu, tidak meminta hukuman seringan-ringannya, saya tegas minta hukuman seadil-adilnya," kata Djuyamto saat membacakan duplik pada Rabu (19/11/2025).

Djuyamto meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Saya percaya majelis hakim tidak hanya sekdar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan. Sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 12 tahun penjara terhadap Djuyamto dan dua hakim lainnya yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.

Jaksa juga menuntut Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar dengan subsider pidana kurungan 5 tahun. Dia juga dikenai denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam dakwaan kasus suap minyak goreng kepada majelis hakim, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum uang suap dari korporasi diberikan pihak kuasa hukum yang diwakili oleh Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto.

Jaksa merinci pemberian pertama berbentuk uang tunai pecahan US$100 sejumlah US$500.000 atau setara Rp8.000.000.000. Arif didakwa menerima dalam pecahan US$ setara Rp3.300.000.000, Wahyu Gunawan juga menerima dalam pecahan US$ senilai Rp800.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.700.000.000, Agam Syarief menerima dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp1.100.000.000.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher