Menuju konten utama

KPK Limpahkan Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus RPTKA ke JPU

KPK mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar.

KPK Limpahkan Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus RPTKA ke JPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK tidak hanya menyerahkan berkas perkara para tersangka, tetapi juga barang bukti kepada JPU pada Rabu (19/11/2025).

“Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

Menurut Budi, pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua tahap, yakni pada hari ini, Rabu (19/11/2025) dan Rabu (12/11/2025) pekan lalu.

Para Tersangka yang dilimpahkan hari ini yaitu Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad.

Adapun tersangka yang dilimpahkan pekan lalu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni.

KPK mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek. Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-22 Mei 2025 tersebut KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher