tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait basic design proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) 2023.
Hal itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Konsultan Perencana RSUD Kolaka Timur, Sujawan Mihoradjab, terkait kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Penyidik mendalami soal basic design yang dibuat oleh konsultan Pembangunan RS dari pihak Koltim, yang kemudian pada ujungnya nanti diarahkan menggunakan konsultan yang ditunjuk pihak Kemenkes,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya program Quick Wins Presiden untuk akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Quick Wins Presiden ini merupakan program untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Salah satunya adalah RSUD Koltim dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari DAK.
Namun, dalam prosesnya malah terjadi rekayasa lelang proyek, dan terdapat sejumlah aliran uang terhadap para tersangka dalam perkara ini.
Tersangka tersebut antara lain Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Belum lama ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru yaitu Staf di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berinisal HP, orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis berinisial YS, dan konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































