Menuju konten utama

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Baru Korupsi RPTKA

KPK sempat memeriksa Heri Sudarmanto sebagai saksi di kasus dugaan korupsi RPTKA di Kemnaker pada Rabu (11/6/2025) lalu.

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Baru Korupsi RPTKA
Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (kiri) menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Budi mengatakan, penetapan Heri sebagai tersangka ini, berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

KPK sempat memeriksa Heri sebagai saksi dalam perkara ini. Heri diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025) lalu.

Sebelumnya, dalam kasus RPTKA ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

KPK mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek. Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-22 Mei 2025 tersebut KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto