tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi bernama Bayu Widodo Sugiarto dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Bayu diperiksa atas dugaan penerimaan uang dari pihak Kemnaker. Kata Budi, uang tersebut didapatkan oleh Bayu karena diduga mengaku bisa mengamankan perkara di KPK.
"Didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari pihak-pihak kemenaker kepada saksi dimaksud. Salah satu yang didalami adalah terkait adanya dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Budi mengatakan, saat ini penyidik masih terus mendalami infomasi dan keterangan dari pihak lainnya, untuk membuktikan perbuatan yang telah dilakukan oleh Bayu.
"Diduga seperti itu (mengaku bisa mengurus perkara di KPK). Artinya ini penyidik juga masih terus mendalami infomasi dan keterangan dari pihak lain, yang tentu kemudian dibutuhkan konfirmasi ataupun bukti-bukti lainnya untuk memperkuat atau menambahkan dari keterangan informasi yang sudah disampaikan oleh pihak lain," tuturnya.
Bahkan, Budi juga membenarkan bahwa modus yang diduga dilakukan oleh Bayu ini sama seperti yang pernah dilakukan olehnya pada 2011 lalu terhadap eks Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, terkait kasus suap wisma atlet.
Bayu kala itu sempat mengaku sebagai penyidik KPK dan menerima uang Rp1 miliar dari Mindo dengan iming-iming bisa membantu perkaranya di KPK.
Lebih lanjut, Budi juga mengatakan bahwa Bayu diperiksa dengan atribusinya sebagai wartawan. Kata Budi, hal itu berdasarkan dengan pekerjaan yang tertera pada kartu identitas Bayu. Namun, berdasarkan penelusuran, Bayu disebut sebagai pengusaha mabel dan tidak ada sumber yang menyebutkan bahwa dia merupakan seorang wartawan.
"Pekerjaan dalam kartu identitasnya sebagai wartawan," ucap Budi.
Oleh karena itu, Budi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun dengan dalih bisa mengurus perkara di KPK.
"Banyak instrumen-instrumen yang digunakan ya seperti surat tugas palsu yang berkop KPK, kartu identitas palsu, nah itu masyarakat harus terus berhati-hati dan waspada untuk selalu mengecek, melakukan cross-check apakah dokumen ID card itu asli atau tidak, kemudian silakan masyarakat juga bisa mengkonfirmasi kepada KPK melalui call center di 198," katanya.
Budi memastikan bahwa setiap proses penegakkan hukum di KPK, dilakukan secara transparan dan setiap progresnya akan terus disampaikan kepada masyarakat.
"Dan setiap penanganan perkara di KPK secara internal itu dilakukan secara terbuka oleh tim-tim yang terlibat, dimana setiap tahapannya itu dilakukan expose, semuanya pihak, semua pihak diberikan keleluasan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya," tuturnya.
"Artinya setiap proses penegakan hukum di KPK itu dilakukan secara transparan. Termasuk setiap perkembangannya untuk perkara-perkara yang sudah penyidikan juga kami selalu update kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban kami kepada publik," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus RPTKA ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































