Menuju konten utama

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Kedua Halim Kalla Hari Ini

Halim Kalla diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang mangkrak.

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Kedua Halim Kalla Hari Ini
Halim Kalla. (Instagram/@keind_indonesia)

tirto.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadwalkan pemanggilan kedua kepada tersangka Halim Kalla pada hari ini.

Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang mangkrak.

"Betul ya (pemanggilan kedua hari ini untuk tersangka Halim Kalla)," kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Totok menjelaskan berdasarkan surat panggilan, pemanggilan Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus ini pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini kedua kalinya dilakukan setelah sebelumnya, Halim mangkir dengan alasan kesehatan pada 12 November 2025.

Totok mengatakan hingga saat ini tim penyidik belum bisa memastikan apakah tersangka akan memenuhi panggilan kedua itu. Sebab, belum ada konfirmasi hingga pagi ini.

"Belum konfirmasi ini," ungkap Totok.

Diketahui, Halim Kalla meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan.

“Untuk hari ini untuk tersangka HK tidak datang karena alasan sakit dab mengajukan surat reschedule,” kata Totok kepada reporter Tirto, Rabu (12/11/2025).

Selain Halim Kalla, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Hartanto Yohanes Lim, Fahmi Mochtar selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009, dan Dirut PT BRN berinisial RR. Keempat tersangka hingga kini belum ditahan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ini total kerugian keuangan negaranya itu USD62.410.523 sekarang setara totalnya itu Rp1,3 triliun ya kalau sekarang dengan kurs Rp16,6 ribu," ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama