tirto.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menjadwalkan pemanggilan Halim Kalla, pekan depan. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat.
Dalam kasus ini, Halim Kalla merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan. Namun, dia memang belum dilakukan penahanan meski sudah menyandang status tersangka.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menerangkan pemanggilan kepada Halim Kalla tersebut pertama kalinya dilakukan usai penetapan tersangka. Selain dia, tim penyidik juga akan memanggil tersangka Hartanto Yohanes Lim.
“Hari Rabu, tanggal 12 November 2025 tersangka HK dan tersangka HYL (dilakukan pemanggilan),” ungkap Totok kepada wartawan, dikutip Jumat (7/11/2025).
Disampaikan Totok, pemanggilan juga dilakukan kepada tersangka RR dan Fahmi Mochtar pada Selasa (11/11/2025). Namun, hingga kini belum dapat dipastikan kehadiran para tersangka.
“Belum ada (konfirmasi kehadiran),” ujar Totok.
Diketahui, Totok sebelumnya menjelaskan, penelusuran aset menjadi cara tim penyidik mendalami siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang di kasus ini. Bahkan, termasuk pihak terafiliasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.
Menurut Totok, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Setelah itu, baru akan kemungkinan memeriksa para tersangka yang tak dilakukan penahanan.
"Masih agenda proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk splitzing terhadap pemberkasan empat tersangka," ucap Totok.
Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni
tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































