Menuju konten utama

PPATK Serahkan LHA Aset Tersangka Halim Kalla Cs ke Polri

PPATK menyatakan penelusuran aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat, sudah selesai dilakukan.

PPATK Serahkan LHA Aset Tersangka Halim Kalla Cs ke Polri
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan penelusuran aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat, sudah selesai dilakukan. Laporan hasil auditnya (LHA) sudah diberikan kepada Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Iya sudah (diberikan kepada penyidik Kortastipidkor),” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (13/10/2025).

Dalam kasus tersebut, empat tersangka yang asetnya ditelusuri adalah Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar; adik Jusuf Kalla, Halim Kalla; Direktur PT Bakti Reka Nusa RR; dan Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim.

Sementara itu, penyidik Kortastipidkor hingga kini mengaku belum pernah melakukan penggeledahan di kantor PR Bakti Reka Nusa milik Halim Kalla. Meskipun, dalam kasus ini perusahaan adik Jusuf Kalla itu merupakan pemenang tender pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat.

“Belum (pernah digeledah) ya,” ungkap Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi.

Totok sebelumnya menjelaskan penelusuran aset menjadi cara tim penyidik mendalami siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang di kasus ini. Bahkan, termasuk pihak terafiliasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.

Menurut Totok, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Setelah itu, baru akan kemungkinan memeriksa para tersangka yang tak dilakukan penahanan.

"Masih agenda proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk splitzing terhadap pemberkasan empat tersangka," ucap Totok.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama