tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan penelusuran aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat, sudah selesai dilakukan. Laporan hasil auditnya (LHA) sudah diberikan kepada Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Iya sudah (diberikan kepada penyidik Kortastipidkor),” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (13/10/2025).
Dalam kasus tersebut, empat tersangka yang asetnya ditelusuri adalah Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar; adik Jusuf Kalla, Halim Kalla; Direktur PT Bakti Reka Nusa RR; dan Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim.
Sementara itu, penyidik Kortastipidkor hingga kini mengaku belum pernah melakukan penggeledahan di kantor PR Bakti Reka Nusa milik Halim Kalla. Meskipun, dalam kasus ini perusahaan adik Jusuf Kalla itu merupakan pemenang tender pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat.
“Belum (pernah digeledah) ya,” ungkap Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi.
Totok sebelumnya menjelaskan penelusuran aset menjadi cara tim penyidik mendalami siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang di kasus ini. Bahkan, termasuk pihak terafiliasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.
Menurut Totok, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Setelah itu, baru akan kemungkinan memeriksa para tersangka yang tak dilakukan penahanan.
"Masih agenda proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk splitzing terhadap pemberkasan empat tersangka," ucap Totok.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































