tirto.id - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjelaskan duduk perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka Fahmi Mochtar selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009, Halim Kalla selaku Direktur PT Bakti Reka Nusa (BRN), tersangka berinisial RR selaku Dirut PT BRN, dan tersangka berinisial HYL selaku Dirut PT Praba.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengatakan bahwa kasus ini berawal ketika PT PLN mengadakan lelang ulang pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Dalam spesifikasi lelang, PLTU itu akan memiliki output 2x50 MegaWatt.
Totok mengemukakan, tersangka Fahmi Mochtar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya untuk memenangkan tender tersebut. Panitia pengadaan PLN, kata dia, kemudian meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.
"KSO BRN telah mengalihkan pekerjaan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan Dirut tersangka HYL dengan kesepakatan pemberian imbalan fee Kepada PT BRN. Tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN," ucap Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Totok menyampaikan, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI, proyek PLTU itu hanya bisa diselesaikan 57%. Akhirnya, diberikan perpanjangan 10 kali hingga 2018. Totok menyebut, perpanjangan itu tak membuat pengerjaan PLTU tersebut selesai. Data terakhir menyebutkan bahwa pembangunan hanya rampung 85,56% dengan alasan KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.
"Akan tetapi fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan sebesar US$62,4 juta," ujar Totok.
Diketahui, Kortas Tipidkor Polri mengungkap bahwa nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat setara dengan nilai proyek (total lost). Sebab, pembangunan tersebut mangkrak dari awal rencana pembangunan antara PLN dengan PT BRN.
"Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK. Ini total kerugian keuangan negaranya itu USD62.410.523 sekarang setara totalnya itu Rp1,3 triliun ya kalau sekarang dengan kurs Rp16,6 ribu," ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































