Menuju konten utama

Halim Kalla Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar

Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka bersama Dirut PLN 2008-2009 Fachmi Mochtar dan 2 tersangka lain dan belum dilakukan penahanan.

Halim Kalla Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar
Konferensi pers Kortas Tipidkor terkait dugaan korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat, Senin (6/10/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Dirut PLN 2008-2009, Fachmi Mochtar (FM), dan dua tersangka lain berinisial RR dan HYL.

"Tanggal 3 Oktober kita tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama ini tersangka FM, artinya di sini yang bersangkutan beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya (HYL)," ungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Cahyono menyampaikan, para tersangka dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk petunjuk pemberkasan.

"Kalau untuk di tahan kami belum, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara itu sendiri. Nanti juga berjalan, dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan teman-teman jaksa mengenai konstruksi perkara ini. Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Cahyono.

Meski tidak dilakukan penahanan, Cahyono memastikan para tersangka sudah dilakukan pencegahan demi tidak melarikan diri.

Di sisi lain, Cahyono mengakui bahwa saat ini tim penyidik tengah mendalami sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sejumlah nama disebutnya sudah terindikasi dan dalam waktu dekat akan diumumkan ke publik.

"Dari penelusuran kami ada beberapa pihak yang menerima aliran uang, namun untuk mendalami dan menyempurnakan kami perlu juga beberapa alat bukti. Mungkin akan kami rilis pada kemudian hari. Ada beberapa pihak," ucap Cahyono.

Diakui Cahyono, kasus ini awal mulanya ditangani oleh tim dari Polda Kalimantan Barat. Kemudian, Kortas Tipidkor mengambil alih kasus tersebut karena merasa keterbatasan anggaran penyidikan di polda dan tingkat risiko kerawanan dari para tersangka.

Di Polda Kalimantan Barat sendiri sudah ditangani sejak 7 April 2021. Kemudian, Kortas Tipidkor mengambil alih pada 13 November 2024.

"Kami hanya melihat daripada saat itu adalah dirut ya dirut PLN ini lebih kepada pertimbangan teknisnya, tapi juga kami melihat kecepatan juga, sehingga kami join lah itu. Tidak ada yang melihat yang lain," tutur Cahyono.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher