Menuju konten utama
Korupsi Lahan Cengkareng

Ahok Diperiksa Kortas Tipidkor untuk Lengkapi Berkas Perkara

Arief menegaskan, upaya melengkapi berkas agar para tersangka tidak lepas dari jerat pidana dan berharap perkara tersebut bisa segera rampung.

Ahok Diperiksa Kortas Tipidkor untuk Lengkapi Berkas Perkara
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

tirto.id - Penyidik Kortastipidkor Polri mengungkap bahwa pemeriksaan mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,69 hektare untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam hal ini, jaksa memberikan petunjuk guna melengkapi berkas perkara P-19.

“Ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya pak Ahok dulu ya dalam kasus tanah Cengkareng ya kan ya? Pengadaan tanah Cengkareng itu,” ujar Wakakortas Tipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Arief mengemukakan, keterangan Ahok hanya bersifat tambahan untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Keterangan itu pun dipandang penting guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Iya dong (agar tersangka tidak lepas). Iya mudah-mudahan ini sudah lengkap lah gitu, Pak Ahoknya udah selesai,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Ahok menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk rusun Cengkareng, Jawa Barat. Dia nampak selesai menjalani pemeriksaan pukul 13.55 WIB.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Ahok nampak mengenakan kemeja putih dan langsung memasuki mobil Alphard hitam yang menjemput di dalam halaman Bareskrim Polri. Nampak dua penyidik mengantar Ahok menuju mobilnya.

“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng. Isinya bisa nanya ke penyidik. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ucap Ahok kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Pemeriksaan Ahok itu dilakukan kedua kalinya dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, hingga kini dari penyidik Kortas Tipidkor sendiri belum juga memberikan penjelasan apa saja yang ditanyakan kepada Ahok.

Diketahui, dalam kasus ini terakhir diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher