Menuju konten utama

KPK Sudah Periksa WN Korsel untuk Usut Korupsi PLTU Cirebon

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap WN Korsel itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan bersama penyidik KPK.

KPK Sudah Periksa WN Korsel untuk Usut Korupsi PLTU Cirebon
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sudah pernah memeriksa warga Korea Selatan (Korsel) untuk mendalami kasus dugaan suap pada izin PLTU Cirebon dengan tersangka mantan GM Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, yang juga merupakan warga negara Korea Selatan.

Meski belum mengungkapkan identitas saksi asal Korea Selatan tersebut, Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Februari 2025 lalu berdasarkan izin dari Pemerintah Korea Selatan.

"KPK sudah mendapatkan izin, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi warga negara Korsel, di mana pemeriksaan dilakukan di Korsel pada Februari lalu," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (6/5/2025).

Pemeriksaan tersebut, kata Budi, dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK.

"Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antara kedua pihak tertentu," ucapnya.

Budi juga mengatakan, hingga saat ini, KPK masih terus berkoordinasi dengan pihak Korea Selatan, dan masih melanjutkan proses Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.

"Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Herry Jung bersama dengan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sukitno, sebagai tersangka sejak 2019 lalu. Namun, kasus ini sempat tidak terdengar dan para belum ditahan hingga saat ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kasus ini tidak pernah berhenti dan terus ditangani. Namun, setiap satgas di KPK tidak hanya menangani satu kasus sehingga harus bertugas dengan memperhatikan manajemen perkara.

"Cuma masalah waktu dan masalah manajemen perkara saja, karena satu satgas itu bisa menangani empat, lima bahkan sampai dengan tujuh perkara dan itu tidak hanya di satu lokasi, bisa saja di pulau-pulau yang berbeda," kata Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (2/5/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher