Menuju konten utama

Polri-PPATK Telusuri Aset Empat Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Penelusuran itu menjadi cara tim penyidik mendalami siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang di kasus korupsi pengadaan PLTU 1 Kalbar.

Polri-PPATK Telusuri Aset Empat Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
Konferensi pers Kortas Tipidkor terkait dugaan korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat, Senin (6/10/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan hingga kini aset empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) masih ditelusuri. Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar; Halim Kalla; Direktur PT Bakti Reka Nusa RR; dan Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim.

"Masih proses untuk penelusuran. Betul (penelusuran) bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ungkap Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (10/10/2025).

Dia menjelaskan penelusuran itu juga menjadi cara tim penyidik mendalami siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang di kasus ini. Bahkan, termasuk pihak terafiliasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.

Menurut Totok, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Setelah itu, baru akan kemungkinan memeriksa para tersangka yang tak dilakukan penahanan.

"Masih agenda proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk splitzing terhadap pemberkasan empat tersangka," ucap Totok.

Kasus ini berawal ketika PT PLN mengadakan lelang ulang pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Dalam spesifikasinya, PLTU itu akan memiliki output 2x50 MegaWatt.

Totok mengemukakan, tersangka Fahmi Mochtar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya untuk memenangkan tender tersebut. Panitia pengadaan PLN, kata Totok, kemudian meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

"KSO BRN telah mengalihkan pekerjaan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan Dirut tersangka HYL dengan kesepakatan pemberian imbalan fee Kepada PT BRN. Tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN," ucap Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025)..

Totok menyampaikan hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI, proyek PLTU itu hanya bisa diselesaikan 57%. Akhirnya, diberikan perpanjangan 10 kali hingga 2018.

Totok berkata perpanjangan itu tak membuat pengerjaan PLTU tersebut selesai. Data terakhir menyebutkan bahwa hanya 85,56% pembangunan dilakukan dengan alasan KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

"Akan tetapi fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen. Sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan sebesar US$62,4 juta," ujar Totok.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama