tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Kepala Distrik di Papua sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Ketiganya antara lain Kepala Distrik Sentani Barat, Yance Samonsabra; Kepala Distrik Sentani, Margaretha Deby; dan Kepala Sentani Timur, Elise Suangbubaro.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk diperiksa di lokasi yang sama yakni Relationship Manager Credit Remedial Bank Papua, Orpa Novita Iriany Sawy; PNS Fungsional Pengadaan Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua, Gangsar Cahyono.
Kemudian, Wiraswasta, Arson Wanimbo; Asisten Manager Monitoring dan Pelaporan, Divisi Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Papua, Wildan Yusuf; dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Jayapura, Raymond Yosef Silow.
Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedelapan saksi tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka.
Dius disebut telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun atas dugaan korupsi yang dilakukannya bersama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah pria kelahiran 1967 itu meninggal pada 26 Desember 2023 lalu.
Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang yang berasal dari korupsi tersebut dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery. KPK menduga, uang hasil korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































