Menuju konten utama

Saksi Ditawari Rp800 Ribu demi Jadi Debitur Palsu BRI Kebon Baru

Hakim mempertanyakan kenapa Ilham dan sejumlah saksi lain mau digunakan namanya sebagai nasabah fiktif demi memperoleh upah Rp800 ribu.

Saksi Ditawari Rp800 Ribu demi Jadi Debitur Palsu BRI Kebon Baru
Persidangan kasus kredit fikti BRI Unit Kebon Baru dengan saksi izki Raiz, Rifky Ramadhani, Ardi Muhammad Affandi, Nandang Sanjaya, Miftah Fauzi dan Jansen Goldfrid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwandi, menanyakan kepada Ilham Kusaeri yang diketahui merupakan saksi dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Suwandi mempertanyakan kenapa Ilham dan sejumlah saksi lain mau digunakan namanya sebagai nasabah fiktif demi memperoleh upah Rp800 ribu atas tindakan tersebut.

"Saudara diminta oleh terdakwa untuk ke Jakarta, dengan catatan nanti kalau sudah selesai dikasih uang Rp800 ribu?" tanya Suwandi kepada Ilham Kusaeri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

"Iya," kata Ilham.

Suwandi kemudian memperingatkan kepada saksi Ilham apabila dia hanya menjawab tidak tahu, maka dirinya bisa terancam menjadi terdakwa dalam persidangan.

"Tahu enggak yang ditandatangani saudara itu pinjaman kredit sebenarnya?" tanya Suwandi.

"Enggak tahu sih," jawab Ilham.

"Nanti saudara lama-lama duduk di situ nanti," kata Suwandi mengingatkan.

Suwandi kemudian mengingatkan kepada Ilham bahwa tindakannya berimbas fatal kepada kondisi keuangannya di masa depan. Suwandi menjelaskan bahwa nama Ilham yang disalahgunakan oleh terdakwa kredit fiktif dapat berakibat pada penagihan utang yang nominalnya tak pernah diterima Ilham dan aset yang dimilikinya dapat disita oleh bank.

"Besok kalau bank datang ke rumah saudara, saudara sudah siap bayar?" tegas Suwandi.

"Gimana kalau besok bank datang ke tempat saudara, menyita aset saudara, siap harta benda saudara disita untuk menutupi utang?" tanya Suwandi.

Dalam persidangan tersebut, Ilham tidak hadir sendirian. Dia menjadi saksi bersama Rizki Raiz, Rifky Ramadhani, Ardi Muhammad Affandi, Nandang Sanjaya, dan Miftah Fauzi.

Mereka menjadi saksi yang namanya digunakan dalam 436 nasabah dalam kasus kredit fiktif BRI. Selain itu hadir pula saksi dari pegawai BRI, Jansen Goldfrid.

Diketahui bahwa kasus kredit fiktif tersebut menyeret lima orang terdakwa antara lain: Kepala Unit BRI Kebon Baru 2022-2023, Dede Kurniansyah; Mantri BRI Kebon Baru 2018-2024, Parlindungan Pasaribu; Junior Associate Mantri 2021-2024, Nur Maidah Perunisyah; Marketing Mikro BRI Kebon Baru 2022-2024, Baba Neru, dan Endang Winarti yang bekerja sebagai seorang wiraswasta.

Kelima orang tersebut didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto