Menuju konten utama

Kejari Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp122 M

Seorang manajer salah satu bank BUMN diduga menerima aliran dana sekitar Rp800 juta dari kredit fiktif yang telah dicairkan sejumlah Rp122 miliar.

Kejari Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp122 M
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Anthonius Despinola, saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka korupsi kredit fiktif, Senin (17/11/2025) malam.

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit modal kerja (KMK) di salah satu bank BUMN.

Ketiga tersangka tersebut adalah Relationship Manager salah satu bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS); Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), Maria Lastry Gultom (MLG); serta Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU), Li Putri Nazara (LPN).

“Setelah selama 2 (dua) minggu tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara intensif dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara sehingga didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka masing-masing,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Despinola, dalam konferensi pers, di Kejari Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) malam.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) ke salah satu bank Himbara dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif sebagai dasar permohonan kredit.

Akan tetapi, Frengki dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian karena tidak melakukan verifikasi secara mendalam sebelum permohonan diajukan ke pimpinan bank.

“Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan ke pimpinan yang selanjutnya kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp122 miliar,“ kata Antonius.

Setelah uang cair, Maria mentransfer uang tersebut ke empat rekening perusahaan yang masih berada dalam kendali Maria dan Li Putri Nazara selaku debitur. Frengki turut menerima aliran dana sekitar Rp800 juta.

“Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (Called 5),” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat menggunakan pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menjerat mereka dengan pasal subsidiair, yakni Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka FHS, MLG dan LPN dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17 November 2025,” katanya.

Adapun FHS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat; MLG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur; dan LPN ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto