Menuju konten utama

3 Terdakwa Korupsi Pemberian Kredit LPEI Dituntut 6-11 Tahun Bui

Dua terdakwa yaitu Susy Mira dan Jimmy Marsin dianggap tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatan serta memberikan keterangan berbelit.

3 Terdakwa Korupsi Pemberian Kredit LPEI Dituntut 6-11 Tahun Bui
Berkas surat tuntutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energi (PE) Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta saat sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dalam persidangan tersebut JPU menuntut Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho 6 tahun penjara, Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta 8 tahun 4 bulan penjara, serta Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin 11 tahun penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembetantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketiga terdakwa yaitu Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho; Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin.

“Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa lI Susy Mira Dewi Sugarta, Terdakwa Ill Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 avat 1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Senin (17/11/2025).

Newin Nugroho dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan; Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut pidana penjara 8 tahun 4 bulan, denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan; dan Jimmy Marsin dituntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar AS.

Dalam sidang, jaksa menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan upaya memperkuat ekspor nasional. Untuk terdakwa Susy Mira dan Jimmy Marsin dianggap tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatan serta memberikan keterangan berbelit.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan di antaranya adalah ketiganya memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa Newin telah mengakui perbuatannya sehingga mempercepat proses sidang, sementara Jimmy Marsin telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan.

Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp985,5 miliar berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Jaksa mengatakan, kasus ini juga telah memperkaya Jimmy sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar, yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara atas pemberian kredit dari LPEI.

Para terdakwa pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto