Menuju konten utama

Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi LPEI & Petro Energy Ditunda

Sidang tuntutan ditunda karena ayah mertua dari Hakim Ketua, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, meninggal dunia sehingga dijadwal ulang pekan depan.

Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi LPEI & Petro Energy Ditunda
idang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ditunda ke Senin (17/11/2025) pekan depan. tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ditunda pekan depan. Sidang ditunda karena ayah mertua dari Hakim Ketua, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, meninggal dunia sehingga dijadwal ulang Senin (17/11/2025).

“Kami belum bisa melanjutkan persidangan karena ketua majelis sedang kedukaan, ayah mertua beliau meninggal. Kami sudah bermusyawarah dan berkoordinasi. Sidang dilanjutkan pada Senin depan 17 November 2025 pada pukul 13.00 WIB,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Sidang tersebut dihadiri oleh ketiga terdakwa, antara lain Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin.

Usai pemberitahuan tersebut, hakim langsung menutup sidang dan meminta para terdakwa tahanan untuk kembali ke rumah tahanan nasional (rutan).



Sebelumnya diberitakan, jaksa menyebut para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan.

Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp985,5 miliar berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Jaksa mengatakan, kasus ini juga telah memperkaya Jimmy sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar, yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara atas pemberian kredit dari LPEI.



Para terdakwa pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher