Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen Penganggaran usai Geledah Disdik Riau & 2 Rumah

Ketiga lokasi tersebut digeledah penyidik terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

KPK Sita Dokumen Penganggaran usai Geledah Disdik Riau & 2 Rumah
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan dua rumah, Kamis (13/11/2025). Ketiga lokasi tersebut digeledah penyidik terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari Kantor Dinas Pendidikan (Riau) dan dua lokasi rumah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (14/11/2025).

Budi mengatakan, dokumen dan BBE yang disita tersebut masih berkaitan dengan penganggaran Pemprov Riau.

"Dokumen dan BBE yang disita, masih terkait dengan penganggaran," ujarnya.



Sebelumnya, pada Senin (10/11/2025) penyidik juga telah menggeledah Kantor PUPR Provinsi Riau, terkait perkara ini. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diantaranya terkait anggaran Pemprov Riau dan sejumlah BBE.

Selain menyita sejumlah barang bukti, kata Budi, penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE terkait penggeseran anggaran di Dinas PUPR.



Dalam kasus ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).



Kasus ini, bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.

Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan menggunakan kode ‘7 batang’ dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.

Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher