Menuju konten utama

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum Terkait Korupsi Aluminium

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut menyita dokumen proses penjualan sejak perencanaan dan hasil penjualan produk PT Inalum.

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum Terkait Korupsi Aluminium
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumatera Utara).

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, kemarin, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2019 oleh Inalum kepada PT PASU Tbk.

"Benar penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara Geledah Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara Dalam Dugaan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Jumat (14/11/2025).

Anang mengemukakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Dia menerangkan penggeledahan dilakukan di ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Human Capital, Departemen Logistik/Pengadaan, dan penyimpanan arsip.

Dia menerangkan, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti penguat dari dugaan tindak pidana yang terjadi. Oleh karena itu, bukti seperti dokumen-dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum menjadi salah satu yang dicari dalam penggeledahan ini.

"Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta (PT PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya," tutur dia.

Anang menegaskan, penggeledahan dilakukan sebagaimana izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti surat perintah geledah dari Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

"Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," ucap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher