tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah. Pemberian kredit itu dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Saat ini juga kami sedang secara simultan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Lokasinya di Jakarta,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Dia menjelaskan tiga lokasi tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan hari ini. Kendati demikian, dia tidak merinci satu per satu kepemilikan lokasi yang digeledah tersebut.
“Perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Presidential Twn Jakarta Barat, dan Jln. Gunung Himalaya Karawaci Kota. Tangerang,” ucap Prabowo.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketiga tersangka terdiri dari satu pihak swasta dan dua internal LPEI.
“Menetapkan tersangka LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2009-2018, dan RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI,” kata Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asep Sontani Sunarya, dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Ditambahkan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, kasus ini berawal sekira pada September 2025 ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional. Dalam hal ini, LPEI memberikan kredit kepada PT Tebo Indah.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 31/199 tentang Tipikor.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































