tirto.id - Kepala Unit BRI Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Adi Sukma Atmaja, mengungkap bahwa 436 nasabah dalam kasus kredit fiktif adalah palsu.
Hal itu terungkap setelah Hakim Ketua, Suwandi, menanyakan mengenai status nasabah dalam kasus kredit fiktif dengan terdakwa Kepala Unit BRI Kebon Baru 2022-2023, Dede Kurniansyah; Mantri BRI Kebon Baru 2018-2024, Parlindungan Pasaribu; Junior Associate Mantri 2021-2024, Nur Maidah Perunisyah; Marketing Mikro BRI Kebon Baru 2022-2024, Baba Neru, dan Endang Winarti yang bekerja sebagai seorang wiraswasta.
"Dari 436 debitur itu ada yang asli?" tanya Suwandi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2025).
"Fiktif semua yang mulia," jawab Adi.
Dia menjelaskan definisi fiktif tersebut yang berarti para nasabahnya tidak ada yang berlokasi di Unit Kebon Baru. Dia juga menyebut dana kredit fiktif tersebut tidak digunakan oleh para nasabahnya.
"Maksudnya fiktif seperti apa?" tanya Suwandi.
"Lokasinya tidak ada unit di Kebon Baru. Dana yang digunakan tidak diterima oleh nasabahnya," jelasnya.
Akan tetapi, dari 436 nasabah palsu, terdapat sejumlah akun resmi yang benar mengajukan kredit. Adi mengaku bahwa dia mengetahui informasi tersebut dari pihak auditor.
"Siapa yang menerima dana?" tanya Suwandi.
"Menurut informasi dari auditor nasabah hanya dikasih sebagian," ujar Adi.
"Artinya dari sebagian nasabah ada yang betul mengajukan kredit?" tanya Suwandi.
"Iya," jawab Adi.
Sebelumnya, kelima orang tersebut didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan kelima orang itu dalam melakukan kredit fiktif mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.380.116.632 (Rp19,3 miliar) yang dihitung dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) BRI Kebon Baru 2022-2023.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































