tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit modal kerja (KMK) fiktif senilai Rp122 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Relationship Manager salah satu bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS); Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), Maria Lastry Gultom (MLG); serta Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU), Li Putri Nazara (LPN).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Despinola, mengatakan kredit itu dicairkan lewat klaim proyek fiktif di tiga kementerian.
“Para tersangka telah mengajukan kredit modal kerja dengan mendasarkan kepada beberapa kontrak pekerjaan di tiga kementerian. Namun, dalam pengajuan kredit tersebut, kontrak kerja yang dijadikan sebagai dasar pengajuan kredit tersebut adalah kontrak kerja yang diduga kontrak yang fiktif,” kata Antonius kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejari Jakpus, Senin (17/11/2025) malam.
Menurut Antonius, pengajuan itu kemudian disetujui oleh manajer di Bank BUMN dilanjutkan dengan persetujuan pimpinannya. Kredit tersebut dicairkan dengan nominal Rp122 miliar dan manajer mendapat bagian Rp800 juta.
“Padahal, di kementerian tersebut tidak ada pekerjaan sebagaimana yang dia jadikan dasar pengajuan kredit, yang dia jadikan dasar SPK sebagaimana tercantum dalam SPK yang diajukan sebagai dasar permohonan kredit dia kepada bank pemerintah,” jelas Antonius.
Selain menetapkan tiga tersangka, Kejari Jakpus juga menyita dua unit mobil bermerk Fortuner dan mobil Mercy dari pihak swasta.
“Dari pihak swasta. Dua unit mobil tersebut dimiliki oleh dua orang swasta. Adapun dua orang swasta ini adalah ibu dan anak,” katanya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat menggunakan pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga menjerat mereka dengan pasal subsidiair, yakni Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka FHS, MLG dan LPN dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17 November 2025,” katanya.
FHS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat; MLG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur; dan LPN ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































