tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, diduga terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.
"Ya, tapi, kan, dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, dikutip Selasa (18/11/2025).
Anang menjelaskan hingga kini masih didalami untuk bukti penguat suap tersebut. Sehingga, dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.
Di sisi lain, Anang membenarkan sudah adanya penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor tiga hari lalu. Dia mengaku tak bisa memerinci alamat dan kepemilikan dari lokasi penggeledahan tersebut. Namun, kata dia, salah satunya adalah petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum, Dirjen," ungkap dia.
Menurut Anang, selain penggeledahan, tim penyidik juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sebab, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"(Tapi) enggak bisa bilang berapa. Sudah ada beberapa. Sudah ada beberapa orang diperiksa," ujar Anang.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung membenarkan adanya penggeledahan terhadap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini. Namun, belum dapat dipastikan di lokasi atau rumah mana saja penggeledahan itu dilakukan.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tutur Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (17/11/2025).
Anang mengaku belum bisa memerinci apa saja yang disita dari penggeledahan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































