tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengrusakan segel KPK di rumah dinas (rumdis) Gubernur Riau. Rumah dinas tersebut disegel terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau, yang menjadikan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka.
Oleh karena itu, KPK memeriksa tiga orang Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau, yaitu Alpin Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
"Di antaranya didalami terkait adanya dugaan pengrusakan segel KPK di rumah dinas gubernur," kata Juru Bicara KPK, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (18/11/2025).
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa yaitu ASN Dinas PUPR Riau, Fikri Dwi Lesmana; dan Staf Perencanaan Disdik Provinsi Riau, Hari Supristianto.
Meski begitu Budi belum menjelaskan mengenai kehadiran kedua saksi tersebut maupun materi pemeriksaannya.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid pada Kamis (6/11/2025).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) termasuk CCTV.
Budi mengatakan dari hasil penggeledahan, penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap CCTV dan menganalisis sejumlah barang bukti yang telah disita.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus ini, bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan menggunakan kode ‘7 batang’ dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.
Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































