Menuju konten utama

Kemenkeu Ramal Potensi Pajak yang Hilang di 2025 Capai Rp530 T

Secara keseluruhan tax gap Indonesia merujuk pada laporan Bank Dunia mencapai 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemenkeu Ramal Potensi Pajak yang Hilang di 2025 Capai Rp530 T
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan pada media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan celah pajak atau tax gap dapat mencapai Rp530,3 triliun pada 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut angka ini meningkat dibandingkan realisasi policy gap pada 2024 yang sebesar Rp400,1 triliun.

“Sementara proyeksi untuk 2025 dan 2026, angka masih sementara, itu di angka Rp530,3 triliun dan Rp563,6 triliun,” ujar Bimo saat RDP dengan DPR RI, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, secara keseluruhan tax gap Indonesia merujuk pada laporan Bank Dunia mencapai 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Nilai tersebut terdiri dari dua komponen utama, yakni policy gap dan compliance gap, di mana policy gap mencerminkan potensi penerimaan yang hilang akibat keputusan fiskal pemerintah, sedangkan compliance gap menggambarkan kehilangan penerimaan yang muncul karena ketidakpatuhan wajib pajak

"Komponen utama penghitungan tax gap ini ada policy gap dan compliance gap," ujarnya.

Bimo memperinci, policy gap Indonesia mencapai 2,7 persen dari PDB atau sekitar Rp396 triliun. Angka ini menggambarkan potensi penerimaan yang hilang akibat kebijakan fiskal yang memberikan berbagai bentuk insentif.

"Di antaranya pengecualian pajak, tarif khusus, dan insentif," jelasnya.

Sementara itu, compliance gap mencapai 3,7 persen dari PDB atau Rp548 triliun. "Hal ini mencerminkan potensi-potensi ketidakpatuhan, penghindaran pajak, dan juga penggelapan pajak," tambahnya.

Bimo menegaskan bahwa tax gap merupakan tantangan global dan tidak ada negara yang sepenuhnya bebas dari persoalan ini.

"Tidak ada negara yang memiliki tax gap nihil. Rata-rata tax gap negara maju itu sekitar 3,3 persen. Ini artinya memang tantangan ini menjadi masalah global yang dihadapi oleh banyak negara," paparnya.

Untuk menekan compliance gap, Bimo menyampaikan bahwa DJP telah menyiapkan strategi komprehensif. Langkah-langkahnya mencakup peningkatan kepatuhan melalui penegakan hukum yang terarah dan penerapan compliance risk management, sehingga pengawasan dapat dilakukan tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang selama ini patuh.

DJP juga memperkuat pendekatan edukatif untuk mengurangi ketidakpatuhan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman. "Soft engagement melalui edukasi mengurangi ketidakpatuhan karena ketidakpahaman atau involuntary non-compliance," ucapnya.

Selain itu, digitalisasi administrasi perpajakan terus dipercepat melalui penguatan implementasi e-Faktur, e-Bukti Potong, e-Filing, serta sistem Coretax. Pemanfaatan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information) juga menjadi strategi kunci untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana