Menuju konten utama

Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri Online

Seluruh wajib pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri, harus mengaktivasi akun Coretax. Simak cara aktivasi akun Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri.

Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri Online
Konsep perencanaan pengurangan pajak. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seluruh wajib pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri, harus mengaktivasi akun Coretax. Simak cara aktivasi akun Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri.

Mulai tahun 2026, semua layanan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dilakukan melalui sistem Coretax. Maka, seluruh wajib pajak harus mengaktifkan Coretax.

Bagi ASN, TNI, dan Polri, aktivasi Coretax merupakan kewajiban. Hal ini karena pelaporan SPT Tahunan 2025 akan dilakukan melalui Coretax dimulai 1 Januari 2026.

DJP menegaskan, waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi atau surat izin elektronik bisa dilakukan sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan di Coretax.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang diterbitkan pada Senin, 29 Desember 2025 lalu.

Aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi tidak harus dilakukan sebelum akhir tahun 2025. Bagi wajib pajak orang pribadi, akun Coretax digunakan saat melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.

Perlu diketahui, tenggat penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi, yakni 3 bulan setelah masa pajak berakhir. Dengan kata lain, berakhir pada 31 Maret 2026.

Lalu, bagaimana cara mengaktivasi akun Coretax bagi wajib pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri? Simak penjelasan dan langkah-langkahnya.

Cara Aktivasi Akun Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri

Selain melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak juga perlu membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Hal itu berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk berbagai dokumen perpajakan, termasuk SPT PPh.

Para wajib pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri perlu mempersiapkan tiga hal untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebagai berikut:

  • Aktivasi Akun Coretax: syarat utamanya yakni memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
  • Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP): merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Seluruh dokumen perpajakan yang dikirim melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.
  • Validasi Kode Otorisasi
Berikut ini langkah-langkahnya:

Aktivasi Akun Coretax

  • Buka laman CoretaxDJP
  • Pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  • Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  • Masukkan NPWP, klik “Cari”
  • Isi e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar di DJPOnline
  • Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat
  • Lakukan verifikasi identitas
  • Centang pertanyaan, klik “Simpan”
  • Cek e-mail untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id
  • Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase
  • Akun Coretax kini sudah berhasil diaktivasi

Membuka Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

  • Login ke CoretaxDJP
  • Masuk ke “Portal Saya”
  • Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  • Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
  • Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase
  • Centang pernyataan lalu klik “Kirim”
  • Jika berhasil, muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
  • Unduh bukti terima dan surat penerbitan sertifikat digital

Validasi Kode Otorisasi

  • Masuk ke “Portal Saya”
  • Buka “Profil Saya"
  • Pilih “Nomor Identifikasi Eksternal”
  • Buka tab “Digital Certificate”
  • Pastikan status sertifikat adalah VALID
  • Jika masih INVALID, klik “Periksa Status”
  • Jika validasi berhasil, klik “Menghasilkan”
  • Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di menu “Dokumen Saya”
  • Setelah berhasil, KO DJP resmi aktif dan tervalidasi
Pembaca dapat mengakses artikel sejenis terkait pajak melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Pajak

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat