tirto.id - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa jumlah aktivasi sistem Coretax hingga November 2025 baru mencapai 5,73 juta akun dari total populasi wajib pajak terdaftar sebanyak 14,78 juta.
Menurutnya, angka ini menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar dalam percepatan adopsi sistem perpajakan digital tersebut.
"Teman-teman memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan, instansi sama PMSE itu ada sekitar 5,738 juta," ujar Bimo dalam media gathering di Bali, Selasa (25/11/2025).
Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 4,897 juta akun, diikuti oleh wajib pajak badan sebanyak 795 ribu akun, dan instansi pemerintah sebanyak 86 ribu satuan kerja.
Sementara itu, tercatat ada 27 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah mendaftar dalam sistem Registrasi Kode Transaksi dan Sertifikat Elektronik.
“Kemudian kalau kita lihat persentasenya, yang sudah aktivasi kemudian berapa dari yang sudah aktivasi itu, sudah Registrasi Kode Autorisasi atau Sertifikat Elektronik, ini sekitar memang baru 12,45 persen," jelasnya.
Tingkat adopsi yang masih rendah ini menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Pajak. "Ini memang cukup PR besar," tandas Bimo.
Namun ia memastikan bahwa pihaknya akan terus aktif mendorong peningkatan angka aktivasi. Salah satu langkah yang dilakukan pihaknya adalah dengan jemput bola.
Strategi yang akan dioptimalkan termasuk menyediakan berbagai channel pendaftaran yang mudah diakses. “Dari channel digital, channel elektronik, kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia," tambahnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id

































