tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyangkal narasi yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai otak atau mastermind di balik penyitaan uang hasil korupsi konglomerat.
Penegasan ini disampaikan melalui akun resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu, @ppid.kemenkeu, pada Minggu (28/12/2025).
"Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mastermind di balik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks," demikian pernyataan tertulis yang dikutip dari akun Instagram resmi PPID Kemenkeu, Senin (29/12/2025).
Narasi yang dibantah tersebut sebelumnya beredar dari akun Instagram @wijaya27071 (Cerita Digital). Akun itu mempertanyakan alasan penyitaan uang senilai Rp13 triliun dan Rp6 triliun yang dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung dilakukan saat ini, padahal seharusnya tuntas sebelum Purbaya menjabat.
Postingan tersebut juga menyebut bahwa para koruptor sempat menunggu "surat sakti pemutihan" dari Purbaya yang tak kunjung terbit.
"Selama ini sering ada berita korupsi besar, tetapi uangnya tidak pernah muncul. Di zaman Purbaya, siapa pun yang mengumumkan korupsi harus bertanggung jawab untuk memasukkan uang itu ke negara,” tulisnya.
Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, master mind dibalik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks.
— PPID Kementerian Keuangan (@PPIDKemenkeu) December 28, 2025
Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya#bisadiaksespic.twitter.com/pVK1gCEoeb
Sebagai informasi, dana Rp6 triliun yang dimaksud berasal dari dua sumber. Pertama, penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kedua, hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan.
Uang tersebut sebelumnya dipamerkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers yang turut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Secara rinci, total dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 itu terdiri atas denda administratif kehutanan yang ditagih Satgas PKH dari 20 perusahaan sawit dan tambang nikel senilai Rp2.344.965.750, serta hasil penyelamatan keuangan negara dari pengusutan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula sebesar Rp4.280.328.440.469,74.
Sementara itu, dana senilai Rp13 triliun atau tepatnya Rp13.255.244.538.149 diserahkan Kejaksaan Agung pada Senin (20/10/2025). Dana tersebut merupakan uang pengganti dari korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi CPO, antara lain Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Rp1,8 triliun.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































