Menuju konten utama

Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak Untuk Aksi Korporasi BUMN

Pemerintah hanya mengizinkan pengalihan harta menggunakan nilai buku untuk menghindari pajak langsung saat restrukturisasi.

Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak Untuk Aksi Korporasi BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2025 namun masih dalam batas yang terkelola dan sesuai dengan desain APBN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik merger, akuisisi, maupun divestasi.

Pernyataan ini disampaikan setelah sebelumnya Purbaya sempat mempertimbangkan pemberian keringanan pajak atas aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah.

“Soal insentif pajak aksi korporasi (BUMN), mungkin nggak akan kita kasih,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2025, dikutip Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, akan selalu ada nilai komersial dari setiap aksi korporasi, tidak terkecuali jika dilakukan oleh perusahaan BUMN. Hal inilah yang kemudian membuatnya menolak permintaan dari CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan P. Roeslani.

“Kan ada diskusi, ternyata waktu itu Danantara gimana, itu ada sisi komersil di situ. Jadi, kita akan cek sesuai dengan kondisi secara komersil aja,” tambah Purbaya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa sebenarnya yang diharapkan dari sebuah aksi korporasi, termasuk oleh BUMN, adalah terciptanya nilai tambah.

Sayangnya, dalam proses tersebut, perusahaan-perusahaan pelat merah sering kali berhadapan langsung dengan persoalan perbedaan nilai buku dan nilai pasar atas aset yang dimiliki, khususnya saat akan melakukan merger atau konsolidasi.

“Nah, dalam hal ini yang biasanya sering terjadi adalah capital gain (keuntungan modal). Dengan capital gain yang ada, capital gain tax-nya, itu seringkali menjadi hambatan bagi mereka,” tuturnya.

Namun, untuk menghadapi masalah ini, Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terutama PMK Nomor 52/PMK.010/2017 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 56/PMK.010/2021.

Melalui beleid tersebut, pemerintah mengizinkan pengalihan harta menggunakan nilai buku untuk menghindari pajak langsung saat restrukturisasi.

Pajak tersebut ditunda dan dibayarkan di masa depan saat harta dijual. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong restrukturisasi tanpa membebani perusahaan secara langsung, sekaligus tetap memastikan penerimaan pajak.

“Jadi, ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut, cuma kita berikan pengaturan supaya tidak langsung dibayarkan di satu tahun, di satu hari tersebut. Sehingga, kita spread sesuai dengan dispresiasinya terdepan. Akan tetapi, kita juga melihat ada banyak permintaan dari BUMN dan juga Danantara dalam hal ini,” jelas Febrio.

Intinya, tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan perusahaan lainnya. Apalagi, saat ini BUMN, khususnya Danantara, lebih bersifat komersial.

“Kita harapkan mereka menciptakan value added lebih banyak. Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kita akan dukung secepatnya. Supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” tukas Febrio.

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN PURBAYA YUDHI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana