tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan, per 18 Desember 2025, sudah ada empat aduan dari dunia usaha yang disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).
Cakupan isu yang telah masuk tersebut antara lain pendanaan dan pembiayaan; penegakan hukum yang belum masuk pengadilan, termasuk terkait premanisme dan pungutan liar (pungli); lahan dan tata ruang; serta perizinan berusaha.
“Per hari ini, sudah masuk empat aduan atas isu pendanaan dan pembiayaan, penegakan hukum yang belum masuk pengadilan, lahan dan tata ruang, serta perizinan berusaha. Keempat aduan tersebut saat ini dalam proses oleh Pokja (Kelompok Kerja) dan dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, dan dapat dipantau masyarakat sebagai bentuk transparansi,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Perkembangan terkait aduan dunia usaha, kata Purbaya, dapat dipantau masyarakat melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id. Melalui laman tersebut, baik pelapor maupun masyarakat umum dapat mengetahui laporan apa saja yang masuk ke Satgas P2SP, khususnya Pokja Debottlenecking, termasuk status laporan serta berbagai pembaruan informasi lainnya.
Sementara itu, agar dapat ditangani secara bertahap, mulai Senin (22/12/2025), Satgas sudah dapat mulai menyidangkan kasus-kasus yang masuk.
“Senin targetnya akan disidangkan. Nah, saya sedang ngitung, yang disatukan bisa ditangani secara bertahap,” lanjutnya.
Menurut Purbaya, penanganan laporan secara cepat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sebab, hanya dengan iklim investasi yang kondusif, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat dicapai.
“Satgas antarkementerian/lembaga secara resmi meluncurkan kanal layanan debottlenecking pada Selasa, 16 Desember lalu. Berbagai isu masuk. Cakupan yang dapat dilaporkan di antaranya, perizinan, perpajakan, lahan, dan tata ruang, energi, infrastruktur, dan berbagai isu lainnya,” jelas dia.
Dalam paparannya, Purbaya menjelaskan penyelesaian masalah terkait investasi ini akan dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, menyelesaikan hambatan, penyimpangan, dan permasalahan dalam perizinan serta operasional. Kedua, menghubungkan pelaku usaha dengan instansi terkait dalam penyelesaian masalah.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































