tirto.id - Cetak kartu NPWP di Coretax kini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang ingin mengakses dokumen perpajakan secara digital tanpa harus datang ke kantor pajak. Melalui sistem online, wajib pajak dapat melakukan cetak NPWP online dan download kartu NPWP kapan saja dengan langkah yang mudah dan cepat.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang digunakan dalam seluruh aktivitas administrasi perpajakan. NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga syarat administrasi kerja, perbankan, dan usaha.
Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Melalui Coretax, proses pengelolaan data pajak menjadi lebih modern, termasuk kemudahan cetak kartu NPWP di Coretax, cetak NPWP online, dan download kartu NPWP dalam format digital.

Syarat Download dan Cetak NPWP Lewat Coretax
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) yang didukung pembenahan basis data perpajakan.
Sebelum melakukan cetak kartu NPWP di Coretax, wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi. Dengan memenuhi syarat ini, proses cetak NPWP online dan download kartu NPWP dapat dilakukan tanpa kendala.
Agar dapat mengakses dan download kartu NPWP melalui Coretax, berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Memiliki NPWP yang masih aktif
NPWP yang sudah dinonaktifkan atau bermasalah tidak dapat digunakan untuk cetak kartu NPWP di Coretax.2. Memiliki akun Coretax DJP
Akun Coretax harus sudah terdaftar dan aktif.3. Akun Coretax telah terhubung dengan NIK
Khusus wajib pajak orang pribadi, integrasi NPWP dan NIK menjadi syarat utama agar fitur cetak NPWP online dapat digunakan.Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka fitur download kartu NPWP akan otomatis tersedia di akun Coretax DJP Anda.

Cara Download Kartu NPWP Online
Setelah mengetahui syarat untuk cetak kartu NPWP di Coretax, langkah selanjutnya adalah memahami cara download kartu NPWP secara online.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan lebih dari satu jalur layanan digital yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Selain Coretax, cetak NPWP online juga masih dapat dilakukan melalui DJP Online, yang hingga kini tetap menjadi pilihan praktis bagi banyak pengguna karena prosesnya relatif sederhana dan cepat.
Berikut langkah-langkah untuk download Kartu NPWP Online yang bisa dicoba:
1. Buka Website DJP Online
Akses laman resmi DJP Online melalui alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.2. Login ke Akun DJP Online
Masukkan NIK dan password akun DJP Online Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan pastikan sudah mengajukan EFIN.3. Verifikasi Akun
Lakukan verifikasi sesuai metode yang tersedia, bisa melalui email, SMS, aplikasi M-Pajak, atau mobile authenticator.4. Klik “Kirim ke Email”
Setelah berhasil login, masuk ke menu Informasi, lalu perhatikan bagian pojok kanan bawah. Pilih opsi untuk mengirim NPWP elektronik ke email dengan menekan tombol Kirim ke Email.5. Cek Email
Buka inbox email Anda dan cari pesan dari DJP yang berisi lampiran kartu NPWP digital dalam format PDF.6. Unduh File PDF
Unduh lampiran tersebut untuk menyimpan kartu NPWP elektronik di perangkat Anda.7. Cetak Kartu NPWP
Setelah download kartu NPWP, Anda dapat langsung melakukan cetak NPWP online menggunakan printer pribadi atau jasa percetakan. Untuk hasil yang lebih rapi, disarankan menggunakan bahan selain kertas HVS biasa.
Cara Cetak NPWP Online Lewat Coretax
Bagi wajib pajak yang ingin langsung cetak kartu NPWP di Coretax, metode ini menjadi pilihan paling terbaru dan terintegrasi. Coretax memberikan akses dokumen resmi pajak dalam satu portal.
Berikut langkah-langkah cetak NPWP online melalui Coretax:
1. Akses Situs Coretax
Buka situs resmi Coretax DJP di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.2. Login ke Coretax
Login menggunakan NIK untuk wajib pajak pribadi atau NPWP untuk wajib pajak badan. Masukkan password dan kode captcha dengan benar.3. Masuk ke Menu “Dokumen Saya”
Setelah berhasil masuk, klik menu Portal Saya di bagian atas halaman, lalu pilih Dokumen Saya.- Jika dokumen sudah tersedia, kartu NPWP akan langsung muncul.
- Jika belum, klik tombol Hasilkan Dokumen terlebih dahulu.
4. Unduh Kartu NPWP
Cari dokumen dengan jenis Kartu NPWP, lalu klik tombol Unduh. File yang diunduh berupa PDF dan dapat langsung digunakan untuk cetak kartu NPWP di Coretax.Perlu diketahui, hasil download kartu NPWP dari Coretax memiliki format dan keabsahan yang sama dengan kartu NPWP dari DJP Online. Dokumen ini sah dan diakui secara resmi oleh DJP. Informasi yang tercantum di dalamnya meliputi:
- Nama lengkap wajib pajak
- Nomor NPWP (untuk WP pribadi, sama dengan NIK)
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar
- QR Code resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
Dengan Coretax, proses cetak kartu NPWP di Coretax menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.
Jangan lupa baca artikel sejenis lainnya seputar panduan pajak atau tips keuangan lainnya melalui tautan ini:
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yantina Debora
Masuk tirto.id

































