tirto.id - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berlaku mulai 1 Juli 2024.
Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi.
Pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Setelah aturan NIK sebagai NPWP ini berlaku, maka NPWP yang sebelumnya terdiri dari 15 digit, akan berubah menjadi 16 digit sama seperti NIK.
Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maka harus memadankan data NIK untuk digunakan sebagai NPWP.
Jika tidak, maka akan mendapat sanksi berupa kesulitan mengakses layanan perpajakan, seperti layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
Kemudian, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintah selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Serta, sanksi lain berupa potongan pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar 20% dari tarif normal.
Pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan secara online melalui laman resmi djponline.pajak.go.id.
Sedangkan, untuk wajib pajak baru atau yang belum memiliki NPWP, dapat mendaftar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk pendaftaran sebagai wajib pajak sekaligus melakukan aktifasi NIK sebagai NPWP.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun djp online namun data NIK belum padan sebagai NPWP, maka dapat disimak cara mengatasinya berikut ini.
Cara Update NPWP 16 Digit
- Buka laman djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP dan password Anda.
- Pilih menu “Profil”.
- Pilih menu “Data Utama”.
- Apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan, maka Anda dapat melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.
- Jika setelah dicek data NIK Anda Valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem DJP, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan”, dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi “Valid”.
- Selanjutnya, klik “Ubah Profil” untuk menyimpan data.
Kemudian, untuk memastikan NIK atau NPWP 16 digit telah valid, Anda dapat melakukan login ulang ke akun djp online Anda menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP 15 digit.
Sementara itu, untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara langsung dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Anda terdaftar sebagai wajib pajak.
Untuk pemadanan secara langsung Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, berupa:
- Kartu NPWP.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
Lebih lanjut, untuk informasi terkait cara atau solusi masalah dalam pemadanan NIK sebagai NPWP, dapat dilihat di Panduan Pemadanan NPWP sebagai NIK.
Berikut ini link unduh Panduan Pemadanan NPWP sebagai NIK: Panduan Pemadanan NPWP dan NIK.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra