Menuju konten utama

Unduh Panduan Cara Update NPWP 16 Digit & Langkah-langkahnya

Berikut ini link untuk mengunduh panduan pemadanan NPWP dan NIK per 1 Juli 2024.

Unduh Panduan Cara Update NPWP 16 Digit & Langkah-langkahnya
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/3/2024). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Februari 2024 sebanyak 60.798.725 NIK telah dipadankan dengan NPWP dari total 73,13 juta wajib pajak yang ada di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berlaku mulai 1 Juli 2024.

Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi.

Pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Setelah aturan NIK sebagai NPWP ini berlaku, maka NPWP yang sebelumnya terdiri dari 15 digit, akan berubah menjadi 16 digit sama seperti NIK.

Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maka harus memadankan data NIK untuk digunakan sebagai NPWP.

Jika tidak, maka akan mendapat sanksi berupa kesulitan mengakses layanan perpajakan, seperti layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Kemudian, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintah selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Serta, sanksi lain berupa potongan pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar 20% dari tarif normal.

Pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan secara online melalui laman resmi djponline.pajak.go.id.

Sedangkan, untuk wajib pajak baru atau yang belum memiliki NPWP, dapat mendaftar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk pendaftaran sebagai wajib pajak sekaligus melakukan aktifasi NIK sebagai NPWP.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun djp online namun data NIK belum padan sebagai NPWP, maka dapat disimak cara mengatasinya berikut ini.

Cara Update NPWP 16 Digit

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
  2. Login menggunakan NPWP dan password Anda.
  3. Pilih menu “Profil”.
  4. Pilih menu “Data Utama”.
  5. Apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan, maka Anda dapat melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.
  6. Jika setelah dicek data NIK Anda Valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem DJP, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan”, dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi “Valid”.
  7. Selanjutnya, klik “Ubah Profil” untuk menyimpan data.
Setelah melakukan ubah profil dan validasi, maka NIK Anda dapat digunakan sebagai NPWP 16 digit.

Kemudian, untuk memastikan NIK atau NPWP 16 digit telah valid, Anda dapat melakukan login ulang ke akun djp online Anda menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP 15 digit.

Sementara itu, untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara langsung dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Anda terdaftar sebagai wajib pajak.

Untuk pemadanan secara langsung Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, berupa:

  • Kartu NPWP.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
Nantinya petugas KPP akan membantu Anda untuk melakukan pemadanan data dan melakukan pengecekan atas validitas data diri Anda.

Lebih lanjut, untuk informasi terkait cara atau solusi masalah dalam pemadanan NIK sebagai NPWP, dapat dilihat di Panduan Pemadanan NPWP sebagai NIK.

Berikut ini link unduh Panduan Pemadanan NPWP sebagai NIK: Panduan Pemadanan NPWP dan NIK.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra