Menuju konten utama

Sanksi Jika Belum Padankan NIK Jadi NPWP per 1 Juli 2024

Apa sanksi bagi yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP per 1 Juli 2024? Simak penjelasannya berikut ini.

Sanksi Jika Belum Padankan NIK Jadi NPWP per 1 Juli 2024
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/3/2024). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 Februari 2024 sebanyak 60.798.725 NIK telah dipadankan dengan NPWP dari total 73,13 juta wajib pajak yang ada di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Pemerintah memberlakukan aturan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Senin (1/7/2024).

Bagi masyarakat yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan memperoleh sanksi berupa kesulitan mengakses layanan yang berhubungan dengan perpajakan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa sejak pemadanan ini dilaksanakan, maka NPWP yang sebelumnya terdiri dari 15 digit, maka akan berubah menjadi 16 digit sama seperti NIK.

Kebijakan pemadanan NIK sebagai NPWP ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

masyarakat yang telah memiliki NPWP (wajib pajak) wajib melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Sedangkan, bagi masyarakat yang baru membuat NPWP mulai 1 Juli 2024, maka NPWP otomatis menggunakan NIK.

Sanksi Jika Tidak Padankan NIK sebagai NPWP

Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak melakukan, akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP yang mulai berlaku 1 Juli 2024 tidak hanya menyasar individu atau orang pribadi.

Penerapan ini juga diperluas untuk pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan administrasi. Berikut ini daftar layanan yang tidak bisa diakses jika NIK dan NPWP tidak dipadankan:

  • Layananan pencairan dana pemerintah.
  • Layanan ekspor dan impor.
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Cara Memadankan NIK sebagai NPWP

Berikut ini tata cara memadankan NIK sebagai NPWP:

  1. Buka situs web https://djponline.pajak.go.id/ dan login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda.
  2. Setelah berhasil login, Langkah selanjutnya adalah masuk ke menu "Profil" dan ubah data profil Anda.
  3. Di bagian menu profil, akan terlihat status validitas data utama Anda, apakah "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi". Status tersebut menunjukkan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Di halaman menu profil, temukan "Data Utama" dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.
  5. Selanjutnya klik "Validasi". Sistem secara otomatis akan memvalidasi data Anda dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Jika data Anda valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik "Ok" pada notifikasi tersebut.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra