tirto.id - Pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak orang pribadi akan dimulai pada 1 Januari 2026. Sistem Coretax memungkinkan wajib pajak melakukan pendaftaran, pengisian, dan pengiriman SPT dalam satu platform.
Data penghasilan akan diolah secara otomatis sehingga perhitungan pajak terutang lebih cepat. Layanan ini berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi dan badan. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Pelaporan melalui Coretax terdiri dari beberapa tahap mulai dari membuat draft SPT, mengisi formulir induk, hingga mengunggah lampiran. Setelah SPT dikirim, status pelaporan dapat dipantau secara real-time. Bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke email terdaftar sebagai arsip wajib pajak.
Kapan Lapor SPT Tahunan 2026?
Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, penyampaian SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dimulai pada 1 Januari 2026. Sementara, batas akhir penyampaian ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Wajib pajak dengan penghasilan dari pekerjaan bebas dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) jika penghasilan setahun di bawah Rp4,8 miliar. Persentase norma yang berlaku umumnya mencapai 50 persen dari penghasilan bruto. Sistem ini mempermudah perhitungan penghasilan kena pajak sebelum pengajuan SPT.
Untuk memulai pelaporan, wajib pajak perlu membuat konsep SPT di laman Coretax DJP. Setelah itu, induk SPT diisi dengan data identitas dan sumber penghasilan, serta jawaban atas pertanyaan terkait lampiran yang wajib dilengkapi. Seluruh lampiran akan muncul secara otomatis sesuai kondisi yang diinput di induk SPT.
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2026?
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2026 ditetapkan pada 31 Maret 2026. Wajib pajak disarankan menyelesaikan pelaporan sebelum tanggal tersebut untuk menghindari keterlambatan. Sistem Coretax DJP akan tetap menerima laporan hingga pukul 23.59 pada hari terakhir.
Jika laporan disampaikan melewati batas waktu, status SPT akan tercatat sebagai terlambat. Hal ini dapat memicu sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan. Pembayaran pajak yang belum dilunasi juga harus segera diselesaikan agar SPT bisa tercatat sah.
Sistem online Coretax DJP memungkinkan wajib pajak memeriksa status SPT secara real-time. Setelah pelaporan dan pembayaran selesai, status akan berubah menjadi “Dilaporkan”. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar untuk arsip wajib pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan 2026 dengan Coretax
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan melalui sistem online Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak (PSIAP).
Coretax menyediakan layanan terpadu mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak dalam satu platform. Wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat mengakses layanan ini di laman Coretax.
Langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan 2026 melalui Coretax dapat diikuti sebagai berikut:
1. Pembuatan Draft SPT
Login menggunakan akun Coretax atau buat akun baru menggunakan NIK atau NPWP.Pilih menu dropdown “SPT/Tax Return” lalu klik “SPT” untuk membuat konsep SPT.
Klik “Create Tax Return” pada halaman Konsep SPT untuk memulai draft SPT.
2. Pengeditan Draft SPT
Isi formulir induk SPT yang terbagi menjadi 12 bagian, beberapa terisi otomatis.Periksa dan lengkapi data pada bagian yang harus diisi manual.
Isi lampiran sesuai kebutuhan, mulai dari Lampiran 1 hingga Lampiran 5.
3. Pengiriman SPT
Pilih metode pembayaran, menggunakan saldo deposit atau Kode Billing, lalu klik “Pay and Submit”.
Status SPT yang berhasil dikirim akan berpindah ke menu “Submitted Return Sheet”.
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik dan dokumen induk SPT untuk arsip.
Jika muncul status kurang bayar, lakukan pelunasan sebelum jatuh tempo 7 hari setelah Kode Billing dibuat.
Pembaca yang ingin mengetahui informasi seputar Pajak dapat klik tautan di bawah ini.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































