Menuju konten utama

Apa Lapor SPT Tahunan Harus Melalui Coretax? Ini Penjelasannya

Informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan 2025. Apa mulai lapor lewat Coretax? Simak penjelasannya.

Apa Lapor SPT Tahunan Harus Melalui Coretax? Ini Penjelasannya
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 28 Februari 2024 atau satu bulan menjelang batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2024, sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka tersebut tumbuh 1,63 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya atau secara year-on-year (yoy). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

tirto.id - Wajib pajak dijadwalkan melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi sejak awal tahun hingga 30 Maret, sedangkan SPT Badan hingga 30 April. Lantas, apa laporan SPT Tahunan harus melalui Cortex? Ini penjelasannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan dan perbaikan dalam sistem layanan administrasi perpajakan, salah satunya adalah dengan meluncurkan Coretax pada 1 Januari 2025. Platform tersebut diluncurkan dengan tujuan integrasi dan efisiensi proses pengelolaan kewajiban perpajakan secara digital.

Namun, belum genap sebulan diluncurkan, Coretax justru menuai sorotan masyarakat karena dinilai susah untuk diakses. Menanggapi kendala tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta masyarakat memberikan waktu supaya Coretax berjalan optimal.

“Jangan cepat-cepat kritik. Kasih waktu 3-4 bulan untuk ini bisa berjalan,” kata Luhut, Rabu (15/1/2025) dikutip Antara.

Ia menilai, wajar bagi sistem baru masih berjalan kurang optimal dan perlu penyesuaian. Masyarakat diharapkan tidak terlalu cepat menilai dan sabar menunggu hingga platform tersebut berjalan dengan baik.

“Dalam satu bulan pertama, pastilah ada yang kurang sana-sini. Tapi, jangan buru-buru kritik,” ucapnya.

Apa Lapor SPT Tahunan Harus Melalui Coretax? Ini Penjelasannya

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa Coretax DJP telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025 lalu. Tetapi, di situ ditegaskan bahwa untuk pelaporan SPT tahunan yang dimaksud ialah SPT Tahunan yang berjalan pada tahun 2025.

Maka, untuk SPT Tahunan yang berjalan pada tahun 2024 atau sebelumnya tetap dilaporkan melalui cara yang lama. Dalam hal ini, DPJ masih memberlakukan pelaporan SPT menggunakan e-FIN.

Untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dikenakan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun. Jadi, pelaporan tahunan berlaku awal tahun hingga 31 Maret 2025.

Sementara, untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan dikenakan batas waktu paling lambat empat bulan setelah akhir tahun. Jadi, untuk pelaporan tahunan jenis ini berlaku dari awal tahun hingga 30 April 2025.

Dengan demikian, Coretax akan digunakan pada tahun 2026 untuk melaporkan SPT Tahunan 2025. Nantinya, Coretax juga tidak lagi menggunakan e-FIN melainkan beralih pada email dan nomor telepon terdaftar.

Jika nanti sudah menggunakan Coretax, maka e-FIN yang kini masih digunakan untuk mendaftar dan mengubah kata sandi, bakal tidak digunakan lagi. Semuanya akan beralih menggunakan email dan nomor telepon terdaftar.

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Online

Wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Berikut ini adalah cara laporan SPT Tahunan secara online:

1. Masuk pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/;

2. Isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik "Login";

5. Pilih "Lapor" dan "e-Filling";

5. Klik menu "Buat SPT";

6. Pilih status sesuai dengan kebutuhan;

7. Klik form sesuai dengan kebutuhan, di antaranya ialah: bentuk formulir, dengan panduan, atau upload SPT;

8. Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT Normal. Klik "Selanjutnya";

9. Lengkapi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang diterima perusahaan yang bersangkutan;

10. Ikutilah tata cara sesuai dengan panduan pada e-Filing;

11. Setelah terisi semua, akan ditampilkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi;

12. Klik "Di sini" untuk mendapatkan kode verifikasi;

13. Kode verifikasi juga bisa dikirim ke nomor atau email terdaftar (opsional);

14. isi kode verifikasi, lalu klik "Kirim SPT";

15. Lapor SPT telah selesai dan bukti laporan SPT akan dikirimkan pada email terdaftar.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra