tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga hari terakhir batas pelaporan SPT Tahunan, yakni 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, sebanyak 12,7 juta disampaikan atau tumbuh sebesar 4,92 persen dibanding periode tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan jumlah pelapor terdiri dari 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
"Ini capaiannya adalah 65,88 persen bagi pelapor yang sudah wajib SPT, dan ini tumbuh 4,92 persen," ucap Dwi dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dalam catatan terbaru, pelaporan SPT tercatat sebanyak 10.897.233 menggunakan e-filling, 1.407.493 menggunakan e-form, 16 menggunakan e-SPT, dan secara manual sebanyak 393.012.
Sementara itu, angka terakhir jumlah pelapor SPT hingga pukul 23.39 WIB di hari terakhir akan diumumkan pada besok, 2 April 2024.
Pelaporan SPT yang terlambat akan diberikan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Untuk mengingatkan para wajib pajak, DJP selama periode pelaporan SPT mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut proses penyerahan SPT dilakukan dalam berbagai cara. Dia menjelaskan, 8.409.804 orang menyerahkan dalam bentuk e-filling, jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu 7.792.609.
Sedangkan mereka yang menggunakan e-form sebanyak 885.914, e-SPT 10 orang dan manual dengan datang ke Kantor Dirjen Pajak sebanyak 224.313 orang.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi