Menuju konten utama

Hotman Bantah Tim AMIN yang Sebut Gibran Tidak Sah Jadi Cawapres

Menurut Hotman, pendaftaran Gibran sebagai cawapres sah, dasarnya Putusan MK nomor 90 yang menyatakan boleh jadi cawapres karena pernah jadi kepala daerah. 

Hotman Bantah Tim AMIN yang Sebut Gibran Tidak Sah Jadi Cawapres
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, ketika memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, membantah pernyataan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pilpres 2024 yang disebut tidak sah.

Pendaftaran Gibran dipersoalkan saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda keterangan saksi atau ahli dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Hotman menyebutkan, pihak Anies-Imin selalu menjegal pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan menyebutkan bahwa Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023 belum dihapus atau diganti.

Mengacu pada aturan itu, calon presiden atau cawapres pada Pilpres 2024 harus berusia setidaknya 40 tahun.

"Mereka (pihak Anies-Imin) lupa adanya Putusan MK nomor 90, yang mengatakan boleh atau pernah kepala daerah [menjadi capres/cawapres]," kata Hotman saat sidang PHPU Pilpres 2024 diskors, di Gedung MK, Senin.

Menurut Hotman, pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto sah. Kemudian, ia menyinggung soal pernyataan pihak Anies yang menyebutkan bahwa bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo melanggar UU.

Hotman lantas mempertanyakan apakah MK bisa mengabulkan isi permohonan pihak Anies-Imin melalui bansos Jokowi yang disebut melanggar UU.

"Sedangkan, Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini, dak MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi, saya ketawa," katanya.

Sementara itu, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, OC Kaligis, turut menyebutkan bahwa pendaftaran Gibran sah berdasarkan putusan MK nomor 90.

"Jadi, kalau putusan 90 itu, erga omnes, final and binding," tuturnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi