Menuju konten utama

Kemnaker: Penyalur Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Belum Punya Izin

Menurut Sekjen Kemnaker, PT Val Konsultan Indonesia mengajukan perizinan dan telah masuk ke tahap verifikasi. Namun, dokumen pendukungnya belum lengkap.

Kemnaker: Penyalur Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Belum Punya Izin
Ilustrasi penganiayaan anak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa yayasan PT Val Konsultan Indonesia belum memiliki izin operasional. Yayasan ini tengah menjadi sorotan lantaran menyalurkan suster yang menganiaya anak selebgram asal Malang, Jawa Timur, Aghnia Punjabi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan kronologis permohonan perizinan PT Val Konsultan Indonesia.

Menurutnya, PT Val Konsultan Indonesia telah mengajukan perizinan berusaha yang bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103). Anwar juga mengonfirmasi bahwa pengajuan telah masuk ke tahap verifikasi.

"Perizinan telah dilakukan verifikasi dokumen pada bulan Januari 2024," ucap Anwar ketika dihubungi Tirto, Senin (1/4/2024).

Kemudian, kata Anwar, tim dari Kementerian Ketenagakerjaan didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 28 Februari-1 Maret 2024 berlokasi di Kantor PT Val Konsultan Indonesia.

"Berdasarkan hasil verifikasi terdapat kekurangan dokumen yang harus diperbaiki," ujarnya.

Kekurangan dokumen tersebut yakni belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian sehingga izin tidak dapat diterbitkan sebelum Akte Pendirian diubah. Kemudian, tambah Anwar, dokumen lainnya masih belum sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

"Izin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi," tutur Anwar.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan seorang perempuan berinisial IPS berusia 27 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia tiga tahun di Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam jumpa pers di Kota Malang mengatakan pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan gelar perkara dalam kasus penganiayaan terhadap korban berinisial JAP tersebut.

“Kami sudah melakukan gelar perkara, dan meningkatkan status sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS,” kata Buher, sapaan akrabnya, Sabtu (30/3/2024).

Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi