Menuju konten utama

Kejagung Periksa Peran Robert Bono dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung akan memeriksa Robert Bono (RBS) terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Timah.

Kejagung Periksa Peran Robert Bono dalam Kasus Korupsi Timah
Konferensi pers perkembangan kasus dugaan korupsi PT Timah oleh Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Robert Bono (RBS) terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Timah. Kasus ini menyeret dua nama besar seperti Harvey Moeis dan Helena Lim.

"RBS sedang kami periksa," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).

Kuntadi menegaskan, pemeriksaan kepada Robert Bono bukan karena desakan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Diketahui, MAKI melayangkan somasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan JAM Pidsus Febrie Andrianto atas tidak diperiksanya Robert Bono. Somasi tersebut dikirimkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada 28 Maret 2024.

"Kita memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapapun, tetapi karena semata-mata karena kepentingan penyidikan," ungkap Kuntadi.

Ditambahkan Kuntadi, pemeriksaan Robet Bono sendiri guna mendalami perannya di PT Revinet Bangka Tin (RBT). Sebab, secara struktur namanya tidak terpampang.

“Justru itu kami periksa yang bersangkutan untuk mengetahui keterlibatan dengan PT RBT, apakah sebagai pengurus atau tidak ada kaitannya sama sekali. Makanya diminta klarifikasi,” ujar Kuntadi.

Diketahui, dalam somasi yang dilayangkan Boyamin, dia mendesak agar Robert Bono segera ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Sebab, Robert Bono disebutnya merupakan aktor

intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.

“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR,” ucap Boyamin.

Boyamin membeberkan, Robert Bono adalah penikmat utama (official benefit) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Oleh karenanya, dia berpandangan sudah sepatutnya sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Robert Bono.

Boyamin juga memaparkan, Robert Bono diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah. Dia memastikan, jika Robert Bono bebas dari hukum, maka Boyamin akan melayangkan gugatan pra peradilan.

“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai. Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS. Sekian dan terima kasih,” ungkap Boyamin.

Baca juga artikel terkait KASUS PT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni & Anggun P Situmorang
Penulis: Ayu Mumpuni