tirto.id - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2024. Tetapi dia menepis jika revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah pasal aturan penempatan kursi pimpinan DPR RI.
Hal itu merespons kabar Golkar hendak merebut kursi Ketua DPR RI dari PDIP selaku pemenang Pemilu. Dia menegaskan UU MD3 direvisi dalam rangka melepas DPRD dari peraturan perundangan sehingga tersisa menjadi UU MD2.
"Kalaupun itu benar, dan ternyata itu informasi benar, itu dalam rangka perbaikan kinerja seperti MPR, DPR, DPD, dan itu sebetulnya MD2, karena DPRD sudah tidak diatur dan sudah masuk Undang-undang Pemerintah Daerah," kata Doli di Gedung DPR RI, Senin (1/4/2024).
Dia juga mengungkapkan pihaknya yang dipimpin hendak membuat rancangan Undang-undang Omnibus Law terkait aturan politik. Salah satu hak yang akan dibahas adalah mengenai aturan dan kewenangan DPRD.
"Kami di Komisi II, rancangan Undang-undang paket politik, atau Omnibus Law Politic, kami mendorong Undang-undang tentang DPRD," kata Doli.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menuturkan, pihaknya tak ambil pusing perihal rancangan revisi dalam Prolegnas tersebut.
"Kayaknya belum tahu ya, karena kalau Prolegnas masuk kan tentu dari dulu banyak sekali UU masuk Prolegnas. Long list ya apalagi, yang shortlist saja banyak yang tidak kita garap," kata Habiburokhman.
Berbeda dengan Doli, Habiburokhman optimistis tak akan ada perubahan signifikan mengenai UU MD3. Termasuk mengenai aturan kursi Ketua DPR RI.
"Ini kan waktu tinggal berapa bulan apakah masuk akal merubah MD3," kata Habiburokhman.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin