Menuju konten utama

Purbaya Pastikan Donasi Diaspora untuk Sumatra Tak Kena Pajak

Untuk barang-barang yang digunakan dalam penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya Pastikan Donasi Diaspora untuk Sumatra Tak Kena Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dalam rapat tersebut Purbaya mengungkapkan deretan modus para eksportir yang melakukan penyelundupan komoditas ekspor yang selama ini dikenakan bea keluar oleh pemerintah seperti sawit, kayu kulit, biji kakao, tembaga, hingga bauksit. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan barang-barang bantuan dari para diaspora untuk korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak akan dihitung sebagai barang kena pajak. Namun, proses pengiriman bantuan ke daerah bencana harus mengikuti prosedur yang berlaku, yakni dengan terlebih dahulu melaporkannya kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Di TikTok tuh ramai, katanya orang keuangan, Pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya katanya. Barang-barang bantuan buat bencana, dipajakin juga. Nggak ada seperti itu. Sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor aja ke BNPB, kita langsung pass (tanpa dikenali cukai dan pajak),” jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2025, dikutip Jumat (19/12/2025).

Prosedur pengiriman bantuan tersebut ditetapkan sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kemungkinan terjadinya impor gelap atau impor ilegal yang mengatasnamakan bantuan kemanusiaan.

“Nanti kalau nggak ada yang Ada yang nyolong-nyolong juga tuh Jadi Ga bener kata beberapa media. Jadi konfirmasi ke kita. Kita nggak pajakin itu, barang-barang itu asal ada prosedur, nanti dijelasin aja itu ke BNPB. Tegaskan lagi bahwa nggak ada pajaknya, asal dikatakan ini barang bantuan,” sambungnya.

Pernyataan tersebut turut diamini oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama. Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap barang yang masuk ke daerah pabean dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Namun, untuk barang-barang yang digunakan dalam penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam. Kendati demikian, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis karena terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

“Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai, dengan rekomendasi dari BNPB, kemudian BPBD yang ada di daerah. Sehingga, dengan dengan adanya surat rekomendasi itu kita Bisa memberikan fasilitas itu,” jelas Djaka.

Baca juga artikel terkait DIASPORA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana