tirto.id - Beberapa provinsi pada awal tahun 2026 ini menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan. Simak daftar daerah yang gelar pemutihan pajak di bulan Januari 2026.
Per Januari 2026 masih ada beberapa daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan guna memperpanjang STNK.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan daerah untuk menghapus atau meringankan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Masyarakat yang memperoleh manfaat program ini dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda keterlambatan atau biaya tambahan. Tak hanya itu, diskon juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar masyarakat dapat segera mengurus administrasi kendaraannya.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Kemudian, program ini dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor daerah.
Lalu, daerah mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Januari 2026? Simak daftarnya berikut ini.
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2026
Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah memiliki ketentuan dan jangka waktu berbeda-beda. Hal ini bergantung pada keputusan tiap pemerintah provinsi.
Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Januari 2026:
Sulawesi Tenggara
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Dalam Surat Keputusan tersebut, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.Tujuan adanya program ini adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa dibebani administrasi pajak. Syaratnya, yakni KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, harus lebih dulu melakukan balik nama), bukti status pelajar/mahasiswa (dibuktikan dengan kartu pelajar/mahasiswa), dan BPKB.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak. Pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan hingga April 2026.
Bali Pemerintah Provinsi Bali menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 5 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, terdapat pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan syarat tertentu.
Syaratnya, yakni kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen. Sedangkan, kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebanyak 9 persen.
Adapun khusus bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terdapat tambahan pengurangan pokok PKB. Untuk mendapatkannya, terdapat ketentuan yang diberlakukan.
Kendaraan sampai dengan 200 cc mendapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen. Sementara itu, kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan sebanyak 5 persen.
Aceh Pemerintah Provinsi Aceh juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Selain denda yang dihapus, tunggakan pajak kendaraan bermotor juga diputihkan.
Semula program pemutihan ini telah berlaku di Aceh sejak 2025 lalu dan mencakup tiga bentuk pembebasan. Salah satunya yakni pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Diperpanjang dari tahun 2025, program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026.
Tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan di Aceh, di antaranya:
- Seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
- Sanksi administrasi berupa denda dihapuskan sepenuhnya, mencakup kendaraan baru yang baru saja terdaftar.
- Pembebasan atas pajak progresif sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id































