tirto.id - BPKB Elektronik atau e-BPKB adalah versi terbaru dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang kini sudah dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification).
Chip ini berfungsi menyimpan seluruh data kendaraan dan identitas pemilik dalam bentuk digital, sehingga lebih aman, praktis, dan tahan lama.
Menurut Korlantas Polri, e-BPKB memungkinkan petugas atau pemilik kendaraan memverifikasi data dengan lebih cepat menggunakan teknologi NFC di smartphone.
Bentuk fisiknya pun lebih ringkas, menyerupai paspor digital dengan tampilan modern. Meski masih berupa dokumen fisik, e-BPKB jauh lebih sulit dipalsukan karena memiliki kode keamanan unik di dalam chip.
Sebaliknya, BPKB non-elektronik atau versi lama hanya berupa dokumen cetak dengan data tertulis manual.
Verifikasi data dilakukan secara administratif tanpa dukungan sistem digital, sehingga rawan pemalsuan dan proses duplikasi membutuhkan waktu lebih lama.
Digitalisasi administrasi kendaraan di Indonesia kini memasuki babak baru. Setelah peluncuran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) oleh Korlantas Polri.
Kendaraan apa saja yang bisa mendapatkan BPKB elektronik dan bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kendaraan yang Sudah Menggunakan BPKB Elektronik
Korlantas Polri mulai memberlakukan BPKB Elektronik secara bertahap sejak Maret 2025. Tahap awal penerapan e-BPKB ditujukan untuk:
- Kendaraan roda empat (mobil) baru.
- Kendaraan roda enam (truk atau mobil niaga baru).
Korlantas menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh jenis kendaraan, termasuk sepeda motor. Namun, fokus awal diarahkan pada kendaraan baru roda empat untuk memastikan sistem database berjalan stabil sebelum diperluas.
Syarat dan Biaya Membuat BPKB Elektronik
Bagi pemilik mobil baru yang ingin mendapatkan BPKB elektronik, berikut syarat dan langkah pengurusannya di kantor Samsat:
Syarat dokumen:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Faktur pembelian kendaraan dari dealer.
- Kwitansi jual beli kendaraan (jika bukan dari dealer).
- Formulir permohonan penerbitan BPKB.
- Hasil cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berikut rinciannya:
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp225.000
Keunggulan BPKB Elektronik
Adanya e-BPKB membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat dan instansi kepolisian, di antaranya:
- Data lebih aman dan sulit dipalsukan karena tersimpan di chip digital.
- Mudah diverifikasi lewat sistem database nasional maupun aplikasi NFC di ponsel.
- Proses administrasi lebih cepat, baik untuk perpanjangan, penggantian, maupun pengecekan status kendaraan.
- Mendukung digitalisasi dokumen nasional, sejalan dengan program pemerintah menuju Smart Governance.
Sebagai tambahan, Anda juga dapat membaca pembahasan seputar regulasi lain di artikel Tirto.id.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id
































