tirto.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami transformasi digital. Setelah bertahun-tahun menggunakan buku fisik, kini BPKB mulai beralih ke bentuk digital yang disebut BPKB Elektronik atau e-BPKB.
Lantas, apa sebenarnya e-BPKB itu? Apakah dokumen digital ini bisa digadaikan seperti BPKB biasa? Simak penjelasannya berikut.
Apa Itu BPKB Elektronik dan Fungsinya?
BPKB Elektronik adalah versi digital dari dokumen kepemilikan kendaraan yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Berbeda dengan BPKB konvensional yang berbentuk buku fisik, e-BPKB hadir dalam format digital yang dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification) atau NFC (Near Field Communication).
Chip ini berfungsi menyimpan seluruh data penting kendaraan, mulai dari identitas pemilik, nomor rangka, nomor mesin, hingga riwayat kendaraan. Data tersebut dapat dibaca dengan alat pemindai khusus atau ponsel yang memiliki fitur NFC.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan data, serta mengurangi potensi pemalsuan dokumen kendaraan.
Selain berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, e-BPKB juga terintegrasi dengan sistem registrasi kendaraan nasional. Dengan begitu, pengecekan data kendaraan menjadi lebih cepat dan akurat.
Untuk saat ini, penerbitan e-BPKB masih terbatas untuk kendaraan baru roda empat atau lebih, namun ke depan sistem ini akan diterapkan secara menyeluruh.
Apakah BPKB Elektronik Bisa Digadaikan?
Setelah membaca penjelasan tersebut, pertanyaan selanjutanya adalah apakah e-BPKB bisa digadaikan seperti BPKB fisik biasa?
Jawabannya, bisa. Menurut penjelasan Korlantas Polri, status hukum antara BPKB Elektronik dan BPKB konvensional sama kuatnya. Artinya, keduanya tetap sah digunakan sebagai jaminan atau agunan di lembaga pembiayaan resmi.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, menegaskan bahwa e-BPKB memiliki legalitas dan fungsi yang sama seperti versi cetak.
"Ya bisa. Mau itu BPKB elektronik, atau printing yang lama (mau) disekolahin, sekolahin aja. Tapi itu tadi kalau disekolahin ya di lembaga yang resmi, jangan disekolahin itu abal-abal. Begitu nanti tutup, bingung," kata Sumardji dikutip dari kanal Youtube NTMC Korlantas Polri.
Dengan demikian, pemilik kendaraan tetap dapat mengajukan pinjaman atau pembiayaan menggunakan e-BPKB, selama dilakukan di lembaga yang diakui secara hukum, seperti bank, leasing, atau koperasi resmi.
Namun, masyarakat diimbau tidak menggadaikan e-BPKB di tempat tidak resmi atau ilegal, karena dapat berisiko tinggi dan tidak dijamin oleh hukum.
Proses penggadaian e-BPKB hampir sama seperti BPKB fisik. Bedanya, pihak pembiayaan akan melakukan verifikasi data kendaraan melalui sistem digital Polri.
Data kepemilikan yang tersimpan di chip e-BPKB diverifikasi secara daring untuk memastikan keaslian dokumen dan status kendaraan. Hal ini membuat proses lebih cepat, aman, dan transparan.
Selain itu, format digital ini juga mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen. Bila suatu saat e-BPKB hilang atau rusak, data tetap tersimpan aman di sistem database Polri dan dapat dicetak ulang.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































