tirto.id - Menggadaikan barang kerap kali menjadi pilihan beberapa orang yang membutuhkan dana yang sifatnya mendesak dan dengan jumlah tertentu.
Gadai adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan sejumlah dana yang diajukan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan agar pinjaman dana yang diminta dapat dicairkan.
Berbagai barang yang bisa di gadaikan di antaranya adalah emas perhiasan, logam mulia, surat atau sertifikat tanah, barang elektronik seperti laptop, handphone hingga kamera.
Beberapa tempat juga menyediakan fasilitas untuk menggadaikan barang, mulai dari bank, Pegadaian hingga tempat-tempat gadai lainnya yang belum tentu aman dan terpercaya.
Pegadaian menjadi salah satu lokasi yang kerap kali dipilih untuk mengadaikan barang. Salah satu barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kamera.
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, berikut syarat untuk menggadaikan kamera di Pegadaian.
Syarat menggadaikan kamera di Pegadaian
Agar kamera Anda dapat diterima sebagai barang gadai di Pegadaian, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini;
1. Membawa kartu identitas KTP atau Paspor yang masih berlaku
2. Kamera yang digadai wajib berada dalam kondisi baik.
3. Membawa kelengkapan kamera seperti charger, kardus, atau tas kamera.
Cara menggadaikan kamera di Pegadaian
Guna bisa menggadaikan kamera di Pegadaian, Anda bisa langsung datang ke kantor cabang maupun kantor unit pelayanan Pegadaian terdekat di kota Anda. Berikut cara lengkap menggadaikan kamera di Pegadaian:
1. Anda bisa mendatangi kantor Pegadaian terdekat membawa serta syarat-syarat yang diperlukan.
2. Anda bisa langsung mengisi formulir pengajuan gadai yang mencakup data diri dan jenis barang jaminan.
3. Petugas Pegadaian akan menerima dan memeriksa barang gadai.
4. Setelah barang diperiksa, petugas Pegadaian akan menentukan jumlah uang pinjaman maksimal yang bisa diberikan. Nasabah bisa mendapat uang pinjaman maksimal, namun tidak bisa melebihi nilai tersebut.
5. Jika pengajuan gadai diterima, nasabah diwajibkan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). Surat Bukti Gadai ini wajib disimpan dan dibawa kembali saat akan melakukan pelunasan atau menebus barang gadai.
6. Nasabah akan mendapatkan bukti cetak atau struk yang menampilkan harga dan tanggal jatuh tempo secara terperinci.
7. Dana pinjaman dapat diserahkan secara tunai atau ditransfer ke nomor rekening pribadi nasabah.
Editor: Iswara N Raditya