tirto.id - Saat memasuki akhir bulan tak sedikit orang yang mulai kehabisan uang untuk bertahan hidup atau mungkin membutuhkan dana tambahan untuk keperluan yang mendesak seperti anak sakit maupun keperluan lainnya.
Meminjam uang kepada teman atau keluarga mungkin menjadi pilihan sebagian orang. Namun, selain meminjam uang kepada kerabat atau kolega, tak sedikit pula orang yang memutuskan untuk menggadaikan barang berharga miliknya agar bisa mendapat dana tambahan.
Dilansir dari laman Pegadaian, gadai adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan sejumlah dana yang diajukan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan agar bisa mendapatkan pinjaman dana.
Ada banyak barang berharga yang bisa Anda gadaikan mulai dari perhiasan emas, BPKB motor atau mobil, handphone, kamera hingga laptop.
Tempat atau perusahaan yang menyediakan jasa gadai di Indonesia juga banyak, mulai dari bank, Pegadaian hingga jasa gadai lainnya yang mungkin tidak terjamin keamanannya.
Saat Anda memutuskan untuk menggadaikan barang berharga, pastikan untuk memilih tempat yang aman dan terpercaya, salah satunya adalah Pegadaian. Lantas bagaimana cara dan syarat menggadaikan barang seperti laptop tanpa kwitansi di Pegadaian?
Syarat dan cara gadaikan laptop di Pegadaian
1. Siapkan dokumen serta barang jaminan berupa laptop
Dokumen yang perlu disiapkan adalah fotocopy identitas (KTP/SIM/Passport) yang masih berlaku. Kemudian siapkan pula laptop yang masih dalam keadaan atau performa serta fisik yang baik, lengkap dengan charger-nya.
2. Datang langsung ke Pegadaian
Usai memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dan kondisi laptop yang masih baik, Anda bisa mendatangi cabang Pegadaian terdekat dengan tempat tinggal Anda beserta membawa laptop yang akan Anda gadaikan atau dijaminkan.
3. Isi formulir
Setelah tiba di Pegadaian, Anda bisa langsung mengisi formulir yang telah disiapkan dengan benar dan lengkap disertai lampirkan dokumen yang diminta.
Jika kwitansi laptop yang ingin Anda gadaikan hilang atau rusak, Anda cukup menyerahkan laptop lengkap dengan charger kepada petugas penaksir harga.
Penaksiran harga inilah yang akan berguna untuk mengetahui seberapa banyak dana yang bisa Anda pinjam dan diperoleh dengan jaminan laptop tersebut.
4. Anda akan mendapatkan dana pinjaman
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan Anda sepakat dengan harga yang bisa diperoleh dari penjaminan atau gadai laptop tersebut, selanjutnya pihak Pegadaian akan memberikan surat bukti pinjaman atau SBG (Surat Bukti Gadai) dengan mencantumkan jumlah pinjaman yang sudah sesuai dengan taksiran harga laptop.
SBG (Surat Bukti Gadai) inilah yang wajib disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang. Sebab, surat tersebut sangat penting karena saat Anda akan menebus laptop yang Anda gadaikan, maka Anda akan diwajibkan menyerahkan SBG (Surat Bukti Gadai).
Editor: Iswara N Raditya