tirto.id - Pada tahun 2022, pemerintah memberikan dukungan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM melalui program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target sebesar Rp373,17 Triliun.
Untuk turut merealisasikan program tersebut, PT Pegadaian bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) meluncurkan KUR Syariah Pegadaian.
Kesepakatan ini dilakukan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Subsidi KUR yang dilaksanakan pada hari Jumat (10/6) di Bogor, seperti dilansir dari laman resmi KemenKop UKM.
Pegadaian KUR Syariah merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh PT Pegadaian kepada nasabah (rahin) yang memiliki usaha produktif untuk digunakan sebagai dana pengembangan usahanya. KUR ini disalurkan dengan sistem pelunasan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad gadai syariah (rahn).
Adapun limit nominal pinjaman yang dapat diajukan di KUR Syariah Pegadaian yakni hingga Rp10 juta dengan marjin atau mu’nah (suku bunga) sebesar 6 persen per tahunnya. Jangka waktu pembiayaan yang dapat dipilih oleh masyarakat bisa mulai dari 12 hingga 36 bulan (minimal usaha sudah berjalan selama 6 bulan).
Pengajuan pinjaman KUR Syariah Pegadaian ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia.
Syarat Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
Untuk bisa mengajukan pinjaman KUR Syariah Super Mikro di Pegadaian, ada beberapa syarat dan ketentuan dokumen yang harus dipenuhi oleh debitur.
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, berikut rincian syarat pengajuan KUR Syariah Pegadaian:
1. Syarat dan Ketentuan Debitur
- Memiliki KTP Elektronik.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
- Memperoleh penghasilan harian, mingguan, atau bulanan secara rutin.
- Memiliki usaha yang sah menurut syariat agama Islam serta undang-undang yang berlaku.
- Calon nasabah merupakan UMKM, dan sedang tidak mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lainnya.
2. Syarat Dokumen Pengajuan
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (untuk calon nasabah yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Domisili (apabila alamat tinggal berbeda dengan KTP)
- Memiliki rumah tetap (dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB)
- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang didapatkan dari pejabat berwenang
- Fotokopi rekening listrik/air/telepon.
Cara Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
Berikut ini tata cara pengajuan pinjaman KUR Syariah di Pegadaian:
- Mendatangi Kantor Pegadaian terdekat
- Nasabah mengisi formulir pengajuan yang telah diberikan
- Lalu, nasabah menyerahkan dokumen persyaratan terkait proses pengajuan
- Selanjutnya, petugas Pegadaian akan melakukan proses survei
- Setelah disetujui, nasabah melakukan tanda tangan akad
- Nasabah akan menerima pencairan KUR
- Nasabah mengangsur setiap bulan sesuai dengan kesepakatan tanggal jatuh tempo.
Penulis: Reynata Sanjaya
Editor: Addi M Idhom