tirto.id - Investasi emas saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui Pegadaian. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki layanan tabungan emas bagi nasabah yang tertarik berinvestasi pada logam mulia.
Pegadaian sendiri merupakan BUMN dengan status Perseroan Terbatas. Secara spesifik, unit usaha PT Pegadaian terbagi menjadi beragam jenis. Meskipun layanan utamanya adalah gadai dan simpan pinjam, namun Pegadaian juga memiliki layanan tabungan emas yang bisa dimanfaatkan untuk berinvestasi.
Emas adalah salah satu aset yang digemari untuk investasi dan lindung nilai. Kelebihan emas jika dibanding aset investasi lainnya adalah harganya yang cenderung stabil dan terus meningkat dalam jangka panjang.
Menurut Galeri 24 bila diukur menggunakan ukuran waktu, investasi emas baru memperoleh untung dalam 3 hingga 5 tahun atau 5 sampai 10 tahun. Nilai emas umumnya akan naik secara signifikan dalam jangka waktu tersebut sehingga terasa lebih menguntungkan.
Namun, berinvestasi pada emas batangan tentu memiliki beberapa risiko seperti emas hilang atau rusak. Kerusakan emas tentu dapat memengaruhi harga jualnya di kemudian hari.
Kabar baiknya, layanan tabungan emas Pegadaian memberikan solusi atas risiko tersebut. Berbeda dengan berinvestasi dalam emas fisik, tabungan emas Pegadaian memungkinkan nasabah berinvestasi emas dalam bentuk saldo.
Dengan demikian, risiko kehilangan emas, nota hilang, atau kerusakan emas bisa diminimalisir. Terlebih, saldo emas yang ditabung di Pegadaian dapat menyesuaikan harga sesuai dengan harga emas yang berlaku.
Konversi tersebut bisa dijual kembali ke PT Pegadaian. Uang yang diterima adalah besaran yang menyesuaikan dengan harga emas pada hari saat dilakukannya transaksi buyback.
Selain itu, saldo emas yang ditabung oleh nasabah juga bisa dicetak dalam bentuk fisik. Melansir Pegadaian, pemesanan cetak saldo emas bisa dilakukan mulai dari kepingan berukuran 1 gram.
Perlu diketahui bahwa ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan nasabah apabila mengajukan cetak emas. Biaya tersebut berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp25 juta tergantung berat emas dan merek emas yang ingin dicetak.
Syarat Investasi Emas di Tabungan Emas Pegadaian
Adapun persyaratan dilengkapi nasabah untuk berinvestasi emas melalui tabungan emas di Pegadaian, antara lain:
- Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor).
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas.
- Biaya transaksi tabungan emas.
Cara Daftar Tabungan Emas Pegadaian untuk Investasi
Layanan investasi emas menggunakan tabungan emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan mendaftar pembukaan rekening terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan guna membuka rekening tabungan emas di kantor cabang Pegadaian
- Mengisi formulir pembukaan rekening, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp10.000, dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30.000
- Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi, Nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian tabungan emas mulai dari 0,01 gram. Pembelian dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Pegadaian Digital yang bisa diunduh di link ini.
- Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih.
Perlu diketahui bahwa transaksi pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di kantor cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukkan buku tabungan dan atau identitas diri yang asli.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy